“Saya punya pokok pikiran telah dipangkas habis oleh saudara ketua fraksi. Saya merasa cukup berdosa, jika masyarakat punya kerinduan untuk mendapat pelayanan,” ujarnya di Ambon, Kamis (29/11).
Herman katakan, selain perbedaan prinsip, faktor penyebab pengunduran diri adalah pengambilan keputusan oleh Ketua Fraksi NasDem, Abdullah Marasabessy tanpa sepengetahuan dirinya. Merasa hak kewenangannya untuk menyampaikan pendapat tak lagi digubris, dia lantas memilih untuk mengundurkan diri dari Fraksi NasDem.
“Mengambil langkah oleh ketua fraksi tanpa sepengetahuan saya. Karena itu, dari pada saya sudah tidak lagi berfungsi untuk menyampaikan keinginan masyarakat, lebih baik saya mengundurkan diri dari fraksi,” ungkapnya.
Dijelaskan Herman, sebagai anggota DPRD dirinya berhak untuk mengajukan pokok pikiran berdasarkan permohonan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam UU menyangkut fungsi keuangan, regulasi dan pengawasan, dan pengajuan pokok pikiran masuk dalam fungsi keuangan.
“Jujur saja, hampir 100 persen pokok pikiran saya itu untuk kepentingan keagamaan di Maluku. olehnya itu, sebagai anggota DPRD, saya sangat tidak setuju. Kecuali kita melakukan tindak pidana korupsi. Dan itu salah. Itu hal prinsip. Partai dan fraksi merupakan jembatan pelayanan bagi masyarakat,” bebernya.
Herman menambahkan, pengunduran diri dari fraksi NasDem tidak berdampak pada penyampaian kata akhir fraksi menyangkut RAPBD Maluku 2019.
“Tetap sah, tadi saya mengatakan pengunduran diri setelah RAPBD menjadi APBD 2019 diketuk. berarti tetap sah. Dan jangan kepentingan pribadi, kita malah mengurangi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Diakui Herman, tak ada permasalahan pribadi antara dirinya dengan ketua fraksi.
“Persoalan ini semata-mata menyangkut hak dalam penyampaian aspirasi masyarakat tak digubris lagi. Jika ada yang berasumsi ada masalah, itu urusan mereka,” tandasnya. (MP-9)
from Malukupost.com https://ift.tt/2ShmI68
#beritaviral
No comments:
Post a Comment