Masalah ini bermula saat PT TPI memberikan informasi peluang memiliki mobil kepada masyarakat dengan membuka kerjasama bisnis transportasi Online tanpa modal besar.cukup hanya menyerakan sejumlah uang antara Rp 1.000.000 sampai Rp 5.000.000.sebagai uang jaminan.setelah limah tahun menjadi hak milik para driver.
Namun, dalam salinan perjanjian PT TPI dengan driver tidak menyebutkan hak kepemilikan mobil
driver.Sehingga para driver merasa tertipu,maka mulai timbul aksi damai agar perjanjian sebelumnya di perbaharui.
Kemudian pihak driver D'BOSS melaporkan nasib mereka ke DPRD Sumut.selanjutnya,berdasarkan rapat kerja Gabungan komisi C, A, D dan komisi E di DPRD Sumut.Jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik dan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Sumut
Hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sumut pada tanggal 18 september 2018 tentang perlindungan hukum dan hak azasi sebagai pengemudi.Peserta dalam undangan dengar pendapat gabungan adalah Kapoldasu,Dinas komunikasi dan informasi Provsu, Dinas perhubungan provsu, pengurus KPPU, Organda sumut,Direktur PT TPI,pengurus Grab regional sumut dan pengurus Driver berbasis Online se Sumut di Lt 1 Gedung DPRD Sumut.
Hanafiah Harahap SH sekretaris komisi C DPRD yang memimpin sidang RDP menghasilkan beberapa rekomendasi untuk dilaksanakan oleh PT TPI agar masalah tidak berkembang dan tidak menimbulkan keresahan dan kerugian pihak D'Boss apalagi momen menjelang pesta demokrasi 2019 semakin dekat.
Komisi C menghimbau kedua belahpihak antara TPI dan Driver TPI tergabung di D'BOSS agar duduk bersama sehingga PT TPI tidak melakukan penarikan paksa terhadap Driver yang tergabung di D'Boss. selanjutnya komisi C meminta PT TPI jangan melakukan kebijakan sombong atau menyebarkan iklan yang tidak sesuai dengan perjanjian kepada masyarakat.
Namun rekomendasi Dewan itu diabaikan begitu saja oleh PT TPI,justeru pihak PT TPI melakukan tindakan sepihak melakukan penarikan unit mobil secara paksa menggunakan jasa Debt Colektor meski hal itu bertentangan dengan hukum.
Hal ini diungkapkan penasehat D'BOSS Joko Pitoyo didampingi ketua D'Boss Said Ritonga dan Advokat D'Boss Daniel Ompu Sunggu SH beserta ratusan driver D'Boss di Jalan Jermal 15 Medan
"PT TPI juga tidak memiliki izin pengangkutan pengangkutan IPAS/SIAK,Kuota/Flafon dan PT TPI diduga melakukan jual beli Ipas/Siak atau kuota dengan cara illegal,untuk itu perlu ketegasan dari pihak penegak hukum, "ujar Pitoyo kepada wartawan kemarin.
Pitoyo juga menjelaskan ketertarikan mereka atas sebaran brosur usaha bisnis yang ditawarkan PT TPI sangat menggiurkan dan menguntungkan meski pada akhirnya seperti ini sangat merugikan seluruh anggota D'Boss
"Order-order semakin sulit didapat,padahal sebelumnya pihak PT TPI menjanjikan order prioritas dari Grab App dibanding driver individu, tetapi kenyataan order prioritas cuma diberikan diawal saja,"jelas Pitoyo yang juga koordinator Gabungan aksi roda dua(Garda)Sumut.
Sementara Daniel Ompu Sunggu SH kuasa hukum pengurus D'Boss menduga PT TPI melanggar beberapa ketentuan hukum dan peraturan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Pasal 378 KUHP,Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya ,adalah penipuan ,"kata Daniel.
Daniel,menilai kebijakan PT TPI membuat iklan yang menyesatkan dengan menjanjikan keuntungan,kesejahteraan dan kepemilikan mobil sehingga masyarakat tertarik bekerjasama dengan pihak PT TPI.
"Driver PT TPI yang tergabung di D'Boss merasa tertipu karena iklan dengan surat perjanjian yang ditandatangani driver berbanding terbalik dengan fakta hukum, apalagi tidak ditemukan satu pasal pun yang mengatakan mobil tersebut menjadi milik driver,jelas sudah pembohongan publik "beber Daniel.
Maka demi kenyamanan Kamtibmas,sambung Daniel berharap pihak PT TPI tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang menarik unit mobil sampai permasalahan hukum ditindaklanjuti pihak kepolisian Polda Sumut.
"Harapan kami,pihak PT TPI harus mengembalikan uang jaminan deposit dan setoran perminggu sebesar Rp 1.250.000 selama bergabung dengan PT TPI maka mobil akan dikembalikan para driver,"harap Daniel SH.
Teks foto : Tampak ratusan diriver yang tergabung D'Boss menuntut PT TPI segera mengembalikan uang deposit dan setoran perminggu yang sudah mereka setor dan mereka berjanji tidak pernah menghilangkan atau menjual unit mobil,tidak benar issu yang disebarkan pihak PT TPI.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2TWDPvI
Berita Viral
No comments:
Post a Comment