"Batas waktu penyerahan LPSDK pada 2-3 Januari 2019, kita minta parpol untuk memperhatikan tahapan sehingga sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye," kata Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M Shadek Fuad, Rabu (28/11).
Menurut dia, dana kampanye peserta pemilu juga hanya boleh diterima melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) setiap parpol.
LPSDK berupa uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Selain itu benda bergerak dan tidak bergerak, serta jenis pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati peserta pemilu.
"Karena itu peserta pemilu tidak boleh menerima uang untuk kepentingan kampanye selain melalui rekening dan tidak boleh diterima dan ditampung di kas," ujarnya.
Shadek mengatakan, seluruh transaksi baik pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye, harus tercatat dalam perbankan secara transparan, guna menghindari ketidakjelasan sumbangan maupun penyalahgunaan penggunaan dana kampanye.
"Seluruh proses kampanye dan dana kampanye harus dilakukan secara transparan, tercatat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas," katanya.
Ia menyatakan, seluruh peserta pemilu harus patuh dalam pencatatan dana kampanye serta memperhatikan jadwal penyampaian laporan dana kampanye ke KPU.
"LADK dari seluruh partai politik dan tim kampanye Pilpres telah diserahkan ke KPU dan telah dilakukan verifikasi, hasilnya tidak ditemukan masalah," katanya.
Ditambahkannya, tahapan yang harus dilakukan parpol dan tim kampanye capres yakni penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang berisikan data dana yang masuk dan harus dilaporkan ke KPU pada 2 Januari 2019.
Serta Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang nantinya harus diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye pada 14 April 2019. (MP-6)
from Malukupost.com https://ift.tt/2zwATgN
#beritaviral
No comments:
Post a Comment