MOKI, TANGERANG-Peristiwa Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pihak perusahaan PT.Victory chingluh Indonesia terhadap salah satu pengurus serikat buruh garmen tekstil dan sepatu Gabungan serikat buruh indonesia (SBGTS-GSBI PT.VCI) Adalah, Anjas Sari setiaji yang membidangi kepala departemen Organisasi dengan alasan meninggalkan pekerjaan dan terhitung mulai tanggal 26 oktober tidak di perkenankan memasuki area perusahaan dengan alasan sudah di PHK.
"Perlu kita ketahui sudah di lakukan bepartit yang ke-2 kalinya pada tanggal 23 Oktober yang lalu,akan tetapi bergeser waktunya karena sudah lewat dari jadwal yang sudah di tentukan,Namun pihak perusahaan yang di wakili managementnnya tak kunjung memanggil/komunikasi dengan Organisasi GSBI PT Victory Chingluh Indonesia” Kata Jemirah ketua departemen diklat dan propaganda serikat buruh GSBI PT.VCI, Minggu (28/10/2018).
Jemirah menuturkan,terkait kasus Anjas sehingga di jadwal ulang tanggal 24 Oktober 2018. Akan tetapi agenda tersebut waktunya sangat mepet ( pukul 15.00 -16.00 wib ),sampai pada jam pulang bipartit belum selesai.
“Bahkan risalah pun belum ada dan belum di tutup,Akan tetapi kurang lebih puklul 16.15 WIB putusan bepartit sudah turun” Jelasnya
Selanjutnya Pada hari Kamis 25 Oktober 2018 pukul 15.00 SBGTS-GSBI PT VCI bertemu kembali dengan pihak managemen perusahaan untuk meminta surat skorsing di keluarkan untuk Anjas Sari Setiaji.
"Dasarnya adalah pasal 66 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2017-2019 yang isinya menjelaskan bahwa untuk tegaknya keadilan sesuai prinsip Hubungan Industrial Indonesia, maka Perusahaan sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja,terlebih dahulu harus memberikan tindakan skorsing”Ungkapnya
Akan tetapi managemen perusahaan PT VCI menolak skorsing tersebut,dan akan menjalankan keputusan skorsing bila sudah ada keputusan dari man power
“Padahal sudah jelas di sampaikan dan tertuang dan di sepakati di PKB maka harus di jalankan,Artinya ada pengingkaran terhadap aturan yang sudah di sepakati di PKB oleh pihak perusahaan”Jelasnya
Sementara itu Anjas Sari Setiaji yang menjadi korban PHK sepihak, mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk represif perusahaan terhadap dirinya.
"PHK sepihak adalah Bentuk represif pihak perusahaan PT.VCI terhadap saya,yang sangat dipaksakan karena tahapan proses PHK banyak yang ditabrak oleh managemen perusahaan,saya tolak keras dan akan terus melakukan perlawanan”Kata Anjas Sari setiaji.(Marsan)
"Perlu kita ketahui sudah di lakukan bepartit yang ke-2 kalinya pada tanggal 23 Oktober yang lalu,akan tetapi bergeser waktunya karena sudah lewat dari jadwal yang sudah di tentukan,Namun pihak perusahaan yang di wakili managementnnya tak kunjung memanggil/komunikasi dengan Organisasi GSBI PT Victory Chingluh Indonesia” Kata Jemirah ketua departemen diklat dan propaganda serikat buruh GSBI PT.VCI, Minggu (28/10/2018).
Jemirah menuturkan,terkait kasus Anjas sehingga di jadwal ulang tanggal 24 Oktober 2018. Akan tetapi agenda tersebut waktunya sangat mepet ( pukul 15.00 -16.00 wib ),sampai pada jam pulang bipartit belum selesai.
“Bahkan risalah pun belum ada dan belum di tutup,Akan tetapi kurang lebih puklul 16.15 WIB putusan bepartit sudah turun” Jelasnya
Selanjutnya Pada hari Kamis 25 Oktober 2018 pukul 15.00 SBGTS-GSBI PT VCI bertemu kembali dengan pihak managemen perusahaan untuk meminta surat skorsing di keluarkan untuk Anjas Sari Setiaji.
"Dasarnya adalah pasal 66 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2017-2019 yang isinya menjelaskan bahwa untuk tegaknya keadilan sesuai prinsip Hubungan Industrial Indonesia, maka Perusahaan sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja,terlebih dahulu harus memberikan tindakan skorsing”Ungkapnya
Akan tetapi managemen perusahaan PT VCI menolak skorsing tersebut,dan akan menjalankan keputusan skorsing bila sudah ada keputusan dari man power
“Padahal sudah jelas di sampaikan dan tertuang dan di sepakati di PKB maka harus di jalankan,Artinya ada pengingkaran terhadap aturan yang sudah di sepakati di PKB oleh pihak perusahaan”Jelasnya
Sementara itu Anjas Sari Setiaji yang menjadi korban PHK sepihak, mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk represif perusahaan terhadap dirinya.
"PHK sepihak adalah Bentuk represif pihak perusahaan PT.VCI terhadap saya,yang sangat dipaksakan karena tahapan proses PHK banyak yang ditabrak oleh managemen perusahaan,saya tolak keras dan akan terus melakukan perlawanan”Kata Anjas Sari setiaji.(Marsan)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2Rk4OPI
Berita Viral
No comments:
Post a Comment