MOKI, Sumenep - Sedikitnya 130 Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum juga menyetor laporan DD tahap 1 dan tahap 2. Apabila bulan Desember tahun 2018 ke 130 desa tersebut belum juga menyetorkan laporan maka anggaran yang bersumber dari APBN tersebut terancam hangus.(sar)
"Ada sebanyak 130 desa di Kabupaten Sumenep, yang belum setor laporan serapan DD Tahap 1 dan 2. Alhasil, DD selanjutnya tak bisa dicairkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, H. A. Masuni, Selasa (30/10).
Ia menuturkan, setiap desa memang wajib menyetor laporan serapan DD. Itu sebagai syarat pencairan DD tahap berikutnya.
"Karena hampir 50 persen desa belum setor laporan penyerapan DD, jadi tahap 3 belum ditransfer dari pusat ke daerah, menunggu lengkapnya laporan tahap 1 dan tahap 2 dari desa ke daerah," paparnya.
Menurut Masuni, terlambatnya 130 desa yang belum menyetorkan laporan serapan DD tahap 1 dan tahap 2 tersebut, disebabkan oleh lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh pemerintah desa, terutama dalam penggunaan Sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) yang diterapkan oleh pemerintah.
"Kita terus menggenjot dan mengadakan konsultasi secara terbuka pada desa-desa yang belum maksimal, agar laporan itu bisa segera diselesaikan untuk dilakukan pembuatan laporan konsolidasi yang akan disetorkan ke Kementerian Keuangan," terangnya.
Apabila bulan Desember tahun 2018 ke 130 desa tersebut belum juga menyetorkan laporan DD tahap 1 dan tahap 2, maka anggaran yang bersumber dari APBN tersebut terancam hangus.
"Kalau sampai Desember belum bisa menyelesaikan, ya nanti akan hangus, namun jika bulan Desember laporan itu selesai, maka itu akan jadi silpa untuk tahap berikutnya (tahap 1 tahun 2019)," tukasnya.
Sementara ditanya soal 130 desa yang belum menyetorkan laporan serapan DD itu, tersebar di wilayah daratan dan kepulauan. Hanya saja Masuni tidak menyebutkan secara pasti desa mana saja yang belum menyetor laporan serapan DD tahap 1 dan tahap 2 tersebut.(sar)
"Ada sebanyak 130 desa di Kabupaten Sumenep, yang belum setor laporan serapan DD Tahap 1 dan 2. Alhasil, DD selanjutnya tak bisa dicairkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, H. A. Masuni, Selasa (30/10).
Ia menuturkan, setiap desa memang wajib menyetor laporan serapan DD. Itu sebagai syarat pencairan DD tahap berikutnya.
"Karena hampir 50 persen desa belum setor laporan penyerapan DD, jadi tahap 3 belum ditransfer dari pusat ke daerah, menunggu lengkapnya laporan tahap 1 dan tahap 2 dari desa ke daerah," paparnya.
Menurut Masuni, terlambatnya 130 desa yang belum menyetorkan laporan serapan DD tahap 1 dan tahap 2 tersebut, disebabkan oleh lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh pemerintah desa, terutama dalam penggunaan Sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) yang diterapkan oleh pemerintah.
"Kita terus menggenjot dan mengadakan konsultasi secara terbuka pada desa-desa yang belum maksimal, agar laporan itu bisa segera diselesaikan untuk dilakukan pembuatan laporan konsolidasi yang akan disetorkan ke Kementerian Keuangan," terangnya.
Apabila bulan Desember tahun 2018 ke 130 desa tersebut belum juga menyetorkan laporan DD tahap 1 dan tahap 2, maka anggaran yang bersumber dari APBN tersebut terancam hangus.
"Kalau sampai Desember belum bisa menyelesaikan, ya nanti akan hangus, namun jika bulan Desember laporan itu selesai, maka itu akan jadi silpa untuk tahap berikutnya (tahap 1 tahun 2019)," tukasnya.
Sementara ditanya soal 130 desa yang belum menyetorkan laporan serapan DD itu, tersebar di wilayah daratan dan kepulauan. Hanya saja Masuni tidak menyebutkan secara pasti desa mana saja yang belum menyetor laporan serapan DD tahap 1 dan tahap 2 tersebut.(sar)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2StEVyp
Berita Viral
No comments:
Post a Comment