Dalam silaturahmi tersebut, Ketua DPW JOIN Sumut, Lindung Pandiangan SE SH MH mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada pengurus JOIN yang ada di Sumatera Utara ketika terkait masalah pemberitaan.
"Memang sangat menakutkan kalau ada kesalahan dalam melakukan penulisan berita di media online. Karena akan digiring dengan undang-undang IT. Tapi jangan khawatir, antara Poldasu dengan JOIN sendiri sudah berkomitmen pada saat sosialisasi undan-undang IT. Dari paparan yang disampaikan AKP Simarmata dan didampingi Kasubdid Cyber Polda, kalau kita sudah mendaftarkan media kita secara adminstrasi, kita gak usah takut. Karena saat ini memang mesti bebadan hukum PT. Bila nanti kita kena kasus, namun kita ikuti aturan main, maka Dewan Pers pun pasti akan menyatakan itu sebagai produk jurnalistik. Sehingga kita berproses saja sesuai UU No 40 tahun 1999," katanya.
Lindung Pandiangan juga mengatakan kepada pengurus JOIN Kota Binjai untuk selalu menjaga kekompakan. Sebab menurutnya, kalau jurnalis ini benar-benar bersatu, akan lebih kuat. "Wartawan itu harus mandiri. Kita juga harus berbuat untuk ke depan agar JOIN ini lebih besar dan mandiri. jadi wartawan tidak bisa dipandang sebelah mata sama siapa pun," tegasnya.
Dalam silaturahmi tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk mencetuskan pengurus JOIN Kota Binjai pimpin oleh Ismail Lubis SE sebagai Ketua, Sekretaris Ikhsan Parera Rawi dan Bendahara Rizki Anindra Goci.
Ketua terpilih JOIN Kota Binjai Ismail Lubis SE mengatakan, organisasi ini juga merupakan sebagai kontrol sosial yang mencakup berbagai sektor. Di antaranya, menyikapi secara bijak dalam memeroses permasalahan. Karena kita tidak boleh diam, duduk manis, dan tidur dalam melihat kondisi sosial yang penuh dengan segala ketimpangan, kemiskinan, moral dan etika.
“Maka kita harus bangkit, maju, berjuang serta berperan sebagai alat sosial yang berpihak kepada kebenaran, bukan HOAX dan membela kepentingan masyarakat dan negara,” ajak Ismail.
Pembentukan JOIN di Kota Binjai ini, katanya, bertujuan untuk memperkuat keberadaan jurnalis online sebagai penyaji berita yang diperhitungkan dalam dunia jurnalis. “JOIN ini tempat kita menyatukan visi dan misi, serta menjadi tempat kita berlindung dalam menjalankan kebebasan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 dan seusai dengan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.(join)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2IrC1pk
Berita Viral
No comments:
Post a Comment