September 20, 2018

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Pidie Jaya

| September 20, 2018 |
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK, menunjukan barang bukti yang ditemukan dari tersangka MK saat konprensi pers di halaman Polres setempat.
MOKI - ACEH TAMIANG : Kepolisian Resor Aceh Tamiang, dalam waktu 15 jam berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan Mini Suryani ,22. warga Dusun Petua Saleh Kampung Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis dini hari sekira pukul 02.00 WIB, di Ulee Glee Kabupaten Pidie Jaya.



Tertangkapnya pelaku Pembunuhan disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK, dihadapan sejumlah media saat Konferensi Pers yang digelar di halaman Polres setempat, Kamis (20/9/2018).

Terungkapnya kasus pembunuhan Mini Suryani bermula dari hasil identifikasi Tim Reskrim di lapangan berkat keterangan beberapa saksi menerangkan bahwa malam sebelum ditemukannya mayat Korban, diketahui Korban sempat jalan berdua bersama seorang lelaki berinisial MK,25. Warga Kampung Matang Tepah Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga sebagai Pelaku.



Mendapati informasi tersebut, Tim Reskrim bergerak cepat mencari terduga pelaku yang ternyata telah melarikan diri ke rumah kakak iparnya di Ulee Glee Kabupaten Pidie Jaya.

Selanjutnya Tim Reskrim bergerak ke lokasi persembunyian tersangka, setibanya di sana tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Ketika diintrogasi MK mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolres.



Kapolres menyampaikan lebih lanjut, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan diduga terjadi karena ribut mulut (cekcok) antara korban dengan pelaku “ hingga diduga pembunuhan itu terjadi secara spontan, untuk lebih pastinya kasus ini kita dalami lagi, apakah dibalik ini ada unsur perencanaan hingga korban dibunuh” Ujar Kapolres.

Adapun konfrensi pers yang digelar di halaman Polres setempat, berupa barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah handphone, 1 buah jam tangan, 1 buah kalung emas, sepasang baju dan sepasang sendal. “Barang bukti lain seperti sepeda motor milik pelaku yang digunakan menjemput korban dan melarikan diri ke Pidie Jaya sedang dalam perjalanan,” tambah Kapolres.



Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk selanjutnya nanti kita akan lakukan Rekonstruksi ulang, juga akan kita informasikan ke rekan-rekan media,” terang Kapolres.(RH).


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2xooASW
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top