MOKI, Tangerang-Dunia pers seharusnya bersuka cita menyambut kebebasannya dalam menuangkan ide, gagasan dalam tulisannya. Namun sebaliknya, pers mendapat tekanan dari pemerintah, tidak ada kebebasan menerbitkan berita miring sekitar pemerintah.
Masa pemerintahan BJ.Habibie, presiden Refublik Indonesia ke 3, kebebasan Pers terimplementasi dalam bentuk Kodifikasi hukum Nasional yaitu Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang " Pers" khususnya pasal 8, berbunyi: Dalam profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pada Bab II mengenai Azas, Fungsi, hak kewajiban dan peran pers diatur dalam pasal 4 yaitu :
1. Kemerdeka an pers dijamin sebagai hak dan azazi warganegara.
2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensor an,pembredelan/ pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari, mem peroleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Senada dengan semboyan Kota Tangerang "Akhlakul Kharimah" tercermin adanya Perda Kota Tangerang No.8 tahun 2005 tentang "Pelarangan Pelacuran" diatur dalam Bab II pasal 2, sayangnya tidak dapat menekan penyakit "Aids" dan maraknya" Aborsi", hanya saja memerlukan biaya tinggi untuk membuat Perda tersebut yang digodok DPRD Kota Tangerang dan SatPol PP tidak profesional dalam bekerja entah hal apa yang mem pengaruhinya.
Bahkan Hotel-hotel harga 80 ribu hingga 300ribu, terang terangan memberikan izin untuk tempat mesum, maksiat atau hubungan intim tanpa ikatan perkawinan sah dimata agama dan negara.
Seperti disekitar jalan Grendeng dekat pom bensin kota tangerang, seringkali menjadi tempat mangkalnya pelacuran dibawah umur,dewasa maupun tua dimana lokasi tersebut tidak jauh dari kediaman Rumah istirahat walikota Tangerang.
Memulai bincang bincang dengan Advokat Sakamuli Prenta,SH dipengadilan Negeri Tangerang, terkait dengan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Iwan Krisman Halawa, wartawan online, kliennya.
Awalnya kata Sakamuli, "Pada hari kamis tanggal 5 juli 2018 sekitar jam 03.00 wib telah terjadi dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap klien nya,". Saat itu klien kami sedang meliput terkait marak nya tempat mangkal pelacuran. Tidak beberapa lama, muncul laki laki yang bernama Entis dan Hans, yang tanpa kompromi melakukan pemukulan dan penendangan kearah muka klien kami yang mengakibatkan hidung dan bibir bagian dalam sobek berdarah.
Kejadian tersebut disaksikan Hendra Sofian.HJ Ade Sainah, Ica dan CCTV Pom bensin sebagai petunjuk. Setelah 30 menit, selanjut nya mendatangi Polsek Karawachi, dengan bukti laporan Nomor:LP/B/261/VII/PMJ/Restro Tangerang kota. Perbuatan tersangka melanggar pasal 170 KUHP, " kata Sakamuli.
Tak lupa juga, mengucap kan terimakasih karena Polsek Karawachi beserta jajarannya atas kesigapan dan reaksi cepat atas laporan kliennya,"Tambah Sakamuli yang juga alumni fakultas hukum Muhamadiyah malang.
Selain itu juga, beberapa advokat turut mendampingi klien kami seperti Benemay,SH.MH, Zulkifli,SH, Bahtiar, SH, Widia Fice,SH dan Tony Simamora untuk mendampingi apabila ada BAP tambahan, meminta hasil visum dan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, terang Sakamuli. (Ton)
Masa pemerintahan BJ.Habibie, presiden Refublik Indonesia ke 3, kebebasan Pers terimplementasi dalam bentuk Kodifikasi hukum Nasional yaitu Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang " Pers" khususnya pasal 8, berbunyi: Dalam profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pada Bab II mengenai Azas, Fungsi, hak kewajiban dan peran pers diatur dalam pasal 4 yaitu :
1. Kemerdeka an pers dijamin sebagai hak dan azazi warganegara.
2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensor an,pembredelan/ pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari, mem peroleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Senada dengan semboyan Kota Tangerang "Akhlakul Kharimah" tercermin adanya Perda Kota Tangerang No.8 tahun 2005 tentang "Pelarangan Pelacuran" diatur dalam Bab II pasal 2, sayangnya tidak dapat menekan penyakit "Aids" dan maraknya" Aborsi", hanya saja memerlukan biaya tinggi untuk membuat Perda tersebut yang digodok DPRD Kota Tangerang dan SatPol PP tidak profesional dalam bekerja entah hal apa yang mem pengaruhinya.
Bahkan Hotel-hotel harga 80 ribu hingga 300ribu, terang terangan memberikan izin untuk tempat mesum, maksiat atau hubungan intim tanpa ikatan perkawinan sah dimata agama dan negara.
Seperti disekitar jalan Grendeng dekat pom bensin kota tangerang, seringkali menjadi tempat mangkalnya pelacuran dibawah umur,dewasa maupun tua dimana lokasi tersebut tidak jauh dari kediaman Rumah istirahat walikota Tangerang.
Memulai bincang bincang dengan Advokat Sakamuli Prenta,SH dipengadilan Negeri Tangerang, terkait dengan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Iwan Krisman Halawa, wartawan online, kliennya.
Awalnya kata Sakamuli, "Pada hari kamis tanggal 5 juli 2018 sekitar jam 03.00 wib telah terjadi dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap klien nya,". Saat itu klien kami sedang meliput terkait marak nya tempat mangkal pelacuran. Tidak beberapa lama, muncul laki laki yang bernama Entis dan Hans, yang tanpa kompromi melakukan pemukulan dan penendangan kearah muka klien kami yang mengakibatkan hidung dan bibir bagian dalam sobek berdarah.
Kejadian tersebut disaksikan Hendra Sofian.HJ Ade Sainah, Ica dan CCTV Pom bensin sebagai petunjuk. Setelah 30 menit, selanjut nya mendatangi Polsek Karawachi, dengan bukti laporan Nomor:LP/B/261/VII/PMJ/Restro Tangerang kota. Perbuatan tersangka melanggar pasal 170 KUHP, " kata Sakamuli.
Tak lupa juga, mengucap kan terimakasih karena Polsek Karawachi beserta jajarannya atas kesigapan dan reaksi cepat atas laporan kliennya,"Tambah Sakamuli yang juga alumni fakultas hukum Muhamadiyah malang.
Selain itu juga, beberapa advokat turut mendampingi klien kami seperti Benemay,SH.MH, Zulkifli,SH, Bahtiar, SH, Widia Fice,SH dan Tony Simamora untuk mendampingi apabila ada BAP tambahan, meminta hasil visum dan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, terang Sakamuli. (Ton)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2wtxVIp
Berita Viral
No comments:
Post a Comment