TARUTUNG - Tragedi kasus pembukaan dan pencurian surat kotak suara yang viral pada Pilkada 27 Juni 2018 lalu telah dilakukan sidang, Senin (30/07/18) di Pengadilan Negeri Tarutung.
Adapun terdakwa Leonardo Napitupulu atas kasus pencurian surat suara di TPS 9 Kelurahan Pasar Siborongborong divonis hakim selama 5 (lima) tahun penjara dengan denda 60 juta rupiah subsider 3 bulan.
Terdakwa Rohana Hutasoit atas kasus pembukaan kotak suara di TPS 8 Kelurahan Pasar Siborongborong divonis 2 (dua) tahun penjara denda 15 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Sidang putusan yang diketuai Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung,S.H, M.H, didampingi anggota Majelis Hakim Sayed Fauzan,S.H, M.H, dan Sabaro Zendrato,S.H, M.H, berlangsung tertib dan terlihat dengan puluhan aparat kepolisian yang tergabung personil Polres Taput dan Polda Sumut mengawal sidang.
Majelis Hakim memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk berunding dengan Kuasa Hukum Jimmi Sihite,S.H, atas putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.***(JOIN)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2v6IuQZ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment