MOKI, Sumenep-Ratusan Warga Desa Pragaan Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur Luruk Mapolres setempat. Jum'at. 31/8/2018.
Kedatangan ratusan warga menuntut Polres Sumenep segera menuntaskan kasus pembunuhan bayi yang tak berdosa di Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan.
Dalam pantauan media Kabar Investigasi.com Para aksi terdiri dari pemuda, orang tua hingga ibu-ibu itu, mereka meminta agar pelaku pembunuhan bayi dihukum mati.
Pelaku pembunuhan bayi yang dilakukan Bulan Mei lalu itu, menurut warga melibatkan pelaku lain, pembunuhan bayi ini sudah direncanakan. Bahkan tergolong sadis karena saat ditemukan meninggal, terdapat luka dibibir bayi yang diduga karena digigit pelaku.
“Kami yakin ada orang lain dipihak Abduraahman (pelaku.red) yang terlibat dalam pembunuhan bayi ini. Kami minta agar Polres Sumenep agar mengungkap lebih jauh,” kata Ahmadi salah satu pendemo. Jum’at (31/8/2018).
Menanggapi tuntutan warga, Sementara Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S. Marwoto, menanggapi tututan pendemo, pihaknya mengaku sudah melakukan langkah-langkah hukum, sudah melakukan penyelidikan, penyidikan hingga upaya paksa.
“Saat ini tersangkanya sudah kita proses, berkasnya sudah jadi tinggal melimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Sementara terkait tuntutan pendemo tentang adanya pelaku lain, Tego mengaku masih akan mendalami lagi.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka, sementara pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.(sari).
Kedatangan ratusan warga menuntut Polres Sumenep segera menuntaskan kasus pembunuhan bayi yang tak berdosa di Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan.
Dalam pantauan media Kabar Investigasi.com Para aksi terdiri dari pemuda, orang tua hingga ibu-ibu itu, mereka meminta agar pelaku pembunuhan bayi dihukum mati.
Pelaku pembunuhan bayi yang dilakukan Bulan Mei lalu itu, menurut warga melibatkan pelaku lain, pembunuhan bayi ini sudah direncanakan. Bahkan tergolong sadis karena saat ditemukan meninggal, terdapat luka dibibir bayi yang diduga karena digigit pelaku.
“Kami yakin ada orang lain dipihak Abduraahman (pelaku.red) yang terlibat dalam pembunuhan bayi ini. Kami minta agar Polres Sumenep agar mengungkap lebih jauh,” kata Ahmadi salah satu pendemo. Jum’at (31/8/2018).
Menanggapi tuntutan warga, Sementara Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S. Marwoto, menanggapi tututan pendemo, pihaknya mengaku sudah melakukan langkah-langkah hukum, sudah melakukan penyelidikan, penyidikan hingga upaya paksa.
“Saat ini tersangkanya sudah kita proses, berkasnya sudah jadi tinggal melimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Sementara terkait tuntutan pendemo tentang adanya pelaku lain, Tego mengaku masih akan mendalami lagi.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka, sementara pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.(sari).
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2MGyRn6
Berita Viral
No comments:
Post a Comment