August 30, 2018

Pemenang Lelang Barang Sitaan BRI Cabang Kualasimpang "Di Duga Beli Kucing Dalam Karung"

| August 30, 2018 |
MOKI - LANGSA :  Usai pelelangan barang sitaan BRI Cabang Kualasimpang di KPKNL Lhokseumawe yang dimenangkan Bustami YH, permasalahan mulai timbul dan mengakibatkan pihak pemenang lelang tidak dapat menguasai barang tersebut.



Amatan awak media, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Langsa beberapa waktu lalu atas gugatan perdata dari PT Angkasa Biru Beutari dimenangkan oleh pihak BRI Cabang Kualasimpang dan Bustami YH.

Semestinya, pihak BRI Cabang Kualasimpang sudah dapat mengeksekusi barang sitaan tersebut. Hal itu dikarenakan adanya "Risalah Lelang" dan dokumen lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Namun hal itu yang diduga tidak dilakukan oleh pihak BRI Cabang Kualasimpang, sehingga menimbulkan dugaan-dugaan negatif.



Permasalahan panjang tentang hasil pelelangan tersebut diduga akibat tidak adanya ketegasan dan keseriusan dari BRI Cabang Kualasimpang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bahkan, walaupun pihak pemenang lelang sudah mengantongi dukumen resmi dengan kekuatan hukum, namun hingga kini pemenang lelang belum mendapat perlindungan hukum terhadap haknya.



Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Kualasimpang, Hendra Affandi Rambe saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/08/2018) malam kemarin mengatakan pihaknya tetap membantu pemenang lelang dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul usai pelelangan barang sitaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.

"Kami tidak lepas tangan terkait timbulnya permasalahan usai dilakukan pelelangan barang sitaan BRI Cabang Kualasimpang berupa SPBU dan tanah di KPKNL Lhokseumawe," ujar Hendra.



Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan pemenang lelang mengikuti proses hukum perdata yang dilaporkan oleh PT Angkasa Biru Beutari ke Pengadilan Negeri Langsa.

"Untuk menyelesaikan masalah ini, BRI Cabang Kualasimpang sesuai kewenangan tetap membantu pemenang lelang hingga dapat menguasai apa yang memang menjadi haknya," terangnya.



"Dalam pengajuan lelang barang sitaan BRI Cabang Kualasimpang ke KPKNL Lhokseumawe, Kami sudah melengkapi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandas Hendra.(RH).


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2wmrd79
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top