Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Tata Administrasi (HTA) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Dr. Jemmy J. Pietersz, SH, MH yang dihadiri sejumlah dosen dan mahasiswa peserta sosialisasi.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudi Saleh Susetyo mengatakan sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu program OJK yang diadakan di daerah perkotaan dan kampus.
"Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan harus dilakukan dan diberikan pemahaman sebelum membeli produk, sehingga nanti pada saat transaksi akan mengerti hak dan kewajiban," kata Rudi.
Menurut dia, yang perlu diperhatikan dalam perlindungan konsumen, pertama mengerti atau paham terhadap manfaat, risiko, legalitas dan seluruh ketentuan dari produk dan layanan fintech (fainancial teknologi), kedua waspada produk dan layanan yang dijual melalui kanal digital, dan ketiga mengecek legalitas dan izin perusahaan penyedia layanan fintech ke otoritas terkait.
Rudi menuturkan target sosialisasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yakni para melinial yang usia produktif, dengan ekspetasi kita bahwa mereka setelah selesai kuliah akan masuk ke dunia kerja dan setidaknya sudah paham tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen.
"Terkadang banyak konsumen tidak pahaman bahkan ada perusahaan di sektor jasa keuangan dalam melakukan aktifitas belum sesuai aturan perlindungan konsumen. Karena itu, ada dua sisi yang harus dibenahi yakni perusahaan dan konsumen, Perusahaan perlu diingatkan, mengawasi dan pemeriksaan dan konsumen perlu diberikan pemahaman," ujarnya.
Rudi menegaskan, perlindungan konsumen menerapkan prinsip-prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
"Kita berupaya kasus yang merugikan konsumen tidak akan terjadi, karena bagi kita konsumen tidak merasa dirugikan dulu baru diberikan pemahaman, ini yang lebih penting," katanya.
Disinggung kerugian konsumen di sektor jasa keuangan, Rudi mengungkapkan bahwa setiap tahun OJK menerima pengaduan konsumen puluhan ribu kasus dan pihaknya berusaha memfasilitasi, dan memastikan semua pengaduan diselesaikan internal perusahaan.
"Seluruh pengaduan diselesaikan secara internal, kalau sudah sepakat antara konsumen dan perusahaan, kemudian datang ke OJK untuk memberitahukan. Kita teliti kasusnya, kalau sifatnya pelanggaran terhadap peraturan OJK, perusahaan diberikan sanksi, apabila kasusnya berat bisa saja pembekuan produk usaha," tegas Rudi.
"Tetapi kalau sifanya sengketa, kita akan teruskan ke lembaga alternatif untuk diselesaikan dengan baik daripada harus ke Pengadilan," tambahnya.
Karena itu, Rudi berharap sosialisasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, bisa meningkatkan pemahaman, karena dari awal sebelum kegiatan sosialisasi, dilakukan survei dan tingkat pemahaman masih sangat rendah, baik terhadap keberadaan lembaga OJK maupun produk-produk jasa keuangan, apalagi perlindungan konsumen.
"Kita inginkan tingkat pemahaman makin meningkat, baik pemahaman inklusi keuangan maupun literasi keuangan, karena yang terjadi sekarang perbedaan antara keduanya sangat jauh sekali, apalagi pada periode terakhir tingkat inklusi keuangan 75 persen sedangkan tingkat literasi keuangan baru 29 persen," uangkapnya.
"Presiden Joko Widodo berharap keduanya harus seimbang sehingga tidak ada potensi sengketa antara konsumen dengan perusahaan sektor jasa keuangan," tambahnya. (MP-4)
from Malukupost.com https://ift.tt/2LFn8Qc
#beritaviral
No comments:
Post a Comment