August 01, 2018

KPU Ambon Tetapkan DPSHP Pemilu 215.957 Pemilih

| August 01, 2018 |
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 215.957 pemilih. "Setelah penetapan DPSHP maka KPU Kota Ambon akan mensosialisasikan DPSHP kepada masyarakat Kota Ambon selama tujuh hari yakni hingga 3 Agustus 2018," kata Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Perencanaan dan Data Safrudin Layn, Selasa (31/7).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 215.957 pemilih.

"Setelah penetapan DPSHP maka KPU Kota Ambon akan mensosialisasikan DPSHP kepada masyarakat Kota Ambon selama tujuh hari yakni hingga 3 Agustus 2018," kata Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Perencanaan dan Data Safrudin Layn, Selasa (31/7).

Pemilih di DPSHP Pemilu 2019 terbagi menjadi pemilih laki-laki sebanyak 103.911 dan perempuan sebanyak 112.048 pemilih, yang tersebar di lima kecamatan di kota Ambon yakni kecamatan Sirimau sebanyak 90.673 pemilih, Nusaniwe sebanyak 59.657 pemilih, Baguala sebanyak 32.729 pemilih, Teluk Ambon sebanyak 26.464 pemilih dan Kecamatan Leitimur Selatan sebanyak 6.434 pemilih.

"DPSHP yang ditetapkan telah kita umumkan di seluruh desa dan kelurahan di Ambon, jika ada sanggahan dari masyarakat maka KPU akan menyusun kembali pada masa perbaikan yang dijadwalkan 30 Juli-12 Agustus 2018, selanjutnya akan ditetapkan di pleno penetapan DPT pada 15-21 Agustus 2018," ujarnya.

Safrudin menyatakan, jika dalam tahapan sosialisasi ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPSHP, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan diri ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan setempat.

Selain itu juga dapat melaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau langsung ke KPU Ambon dengan membawa salinan E-KTP atau Kartu Keluarga (KK).

"Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat yang belum terdaftar dapat didaftarkan kembali, karena masyarakat wajib didaftarkan sebagai pemilih dalam pemilu 2019," katanya.

Ia menjelaskan, partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilih untuk kembali mengecek nama masing-masing di sekretariat PPS sangat dibutuhkan melalui tanggapan masyarakat.

Partisipasi aktif masyarakat calon pemilih sangat dibutuhkan agar semua wajib pilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk pemilihan umum tahun 2019.

"Kami berharap partisipasi aktif pemilih untuk memastikan nama masing-masing sudah terdaftar dalam DPSHP melalui papan pengumuman di sekretariat PPS," kata Safrudin. (MP-2)

from Malukupost.com https://ift.tt/2mYiByo
#beritaviral

No comments:

Post a Comment

Back to Top