August 31, 2018

Kasus Pasar Pragaan, Polres Sumenep Tetapkan Dua Tersangka

| August 31, 2018 |
MOKI, Sumenep- Kasus dugaan tindak pinada korupsi (tipikor) renovasi Pasar Pragaan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura Jawa Timur penyidik Polres Sumenep tetapkan dua tersangka.



Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto di depan awak media di halaman polres setempat. Jum'at, (31/8/18)

"Sudah ada dua tersangka inisial BR dan KH berkas sudah dikirim ke kejaksaan," tegas Tego.



Sebelumnya kejaksaan negeri sumenep mengembalikan berkas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) renovasi Pasar Pragaan ke Polres setempat. Sebab, berkas tersebut dinilai belum lengkap atau P19.

Untuk diketahui, kasus tersebut bergulir sejak tahun 2014. Anggarannya mencapai Rp2,5 miliar. Pelaksanaan proyek tersebut diduga terjadi peyimpangan dan pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).



Bahkan, hasil pembangunan tersebut sudah dilakukan audit investigasi kontruksi bangunan oleh Universitas Brawijaya. Hasilnya, diduga ada kerugian negara sebesar Rp350 juta karena bermasalah mulai dari paving, kuda-kuda los pasar hingga pekerjaan galian tanahnya. (sari)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2NzI50B
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top