"Dari jumlah 640 koperasi yang terdata, 382 di antaranya saat ini tidak aktif, sedangkan 258 unit masih menjalankan aktivitas dengan baik," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (30/8).
Ia mengatakan, 382 unit koperasi yang tidak beroperasi hanya memiliki ijin tempat usaha tetapi tidak melakukan aktifitas apapun.
Pendirian koperasi, katanya, harus didasari sisi ekonomi sosial yang dapat membantu kebutuhan usaha, bukan dibentuk atas dasar sebuah keinginan karena bantuan dari pemerintah.
"Yang terjadi pembentukan koperasi dilakukan tanpa melihat sisi ekonomi, sehingga banyak koperasi yang pada akhirnya tidak aktif, karena dibentuk atas dasar keinginan, bukan atas dasar sebuah kebutuhan bagi anggota," katanya.
Richard mengakui keberadaan koperasi yang tidak aktif mendorong Dinas Koperasi dan UKM melaksanakan program peningkatan kualitas SDM, terkait pengelolaan keuangan.
"Jika laporan keuangan koperasi baik maka dipastikan akan mendapatkan pinjaman dari bank, tetapi jika laporan kurang baik maka kesulitan untuk mendapatkan pinjaman," ujarnya.
Keberlangsungan koperasi, lanjutnya, tidak terlepas dari manajemen koperasi, karena pemerintah memberikan perhatian khusus melalui berbagai bantuan, mengingat koperasi merupakan pilar perekonomian di Indonesia.
"Dinas Koperasi dan UKM diminta segera memberikan pembinaan pagi pengurus terutama bagi koperasi yang tidak aktif lagi, sebagai bentuk motivasi bagi para pengurus untuk memajukan koperasi," katanya.
Ditambahkannya, koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang membentuk modal. Setelah akhir tahun pengurus harus bertanggung jawab kepada anggota melalui RAT, karena anggota mempunyai keputusan tertinggi.
Pertumbuhan koperasi yang baik dipastikan dapat menggerakan perekonomian di kota Ambon, karena setiap koperasi memiliki anggota yang cukup banyak.
"Kehadiran koperasi juga masih mendapat dukungan dari masyarakat untuk menggerakkan perekonomian, karena itu patut didorong untuk terus berkembang," tandasnya. (MP-5)
from Malukupost.com https://ift.tt/2N2ea4q
#beritaviral
No comments:
Post a Comment