posmetroinfo - Wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahuddin Uno mundur sebagai ketua tim pemenangan Partai Gerindra di Pilpres 2019 mendatang.
“Saya tidak bisa memberikan pernyataan lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan Pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini,” ujarnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Sandi juga enggan menanggapi lagi ketika awak media menanyakan soal perkembangan rencana koalisi Demokrat dengan Gerindra.
“Saya sampaikan bahwa sekarang saya tidak bisa memberikan pernyataan (terkait politik nasional) lagi karena sudah mundur dari tim (pemenangan). Jadi mulai kemarin malam saya sudah tidak menjabat lagi dan tidak akan bisa memberikan komentar politik,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu.
Ia menegaskan, dirinya sudah berbicara terkait pengunduran diri dari tim pemenangan dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
“Saya langsung menghadap pak Prabowo,” tandasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019 yang diundangkan pada 26 Juli lalu. Salah satu poin dalam PKPU tersebut adalah kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," bunyi PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 63 Ayat (1). [tsc]
from POSMETRO INFO https://ift.tt/2vnBDlw
No comments:
Post a Comment