July 31, 2018

Polsek Batangan Mengamankan Jalannya Eksekusi Tanah Di Desa Tlogomojo

| July 31, 2018 |
MOKI, PATI-Polsek Batangan ikut mengamankan Eksekusi perkara perdata  nomor : 19/Pdt.Eks/2017/PN.Pati di Desa Tlogomojo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Selasa, 31/7/2018. Pukul, 09.00 s/d 11.30 WIB.



Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pati tersebut disaksikan oleh, Kabag Ops Polres Pati Kompol Supriyanto, SH. MH., Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino, SH, Kasat Intelkam Polres Pati AKP Sugeng Dwi Haryanto, SH, Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, SH. MM, Camat Batangan Subono, SH. MM, Danramil Batangan Kapt. Inf. Mujima, Kanit 3 Intelkam Polres Pati Ipda Muchlishon, SH. MH, Kanit Ik Batangan Aiptu Sungep, SH, Kades Tlogomojo Sunoto, Sekdes Tlogomojo Eni Sukeikeh, Pemohon eksekusi Saifudin Zuhri didampingi Kuasa Hukum Riyanta, SH, Pemilik pertama obyek eksekusi Sudiro dan Panitera PN Pati Sumitro, SH.

Sebelum Pembacaan penetapan oleh Panitra PN Pati Sumitro, SH telah dilaksanakan mediasi antara pemilik lahan Sudiro dengan Pemohon lelang Syaifudin Zuhri yang masih keberatan dilaksanakan eksekusi.



Tuntutan pemilik tanah Sudiro menyampaikan, bahwa yang bersangkutan meminta supaya bisa menggarap lahan obyek eksekusi sampai tahun 2024 mengingat lahan tersebut saat ini sudah disewakan Kepada Hj. Anim Kunfiro. Apabila tetap dilaksanakan eksekusi maka sebagai pengganti yang bersangkutan meminta tali asih guna mengembalikan uang sewa kepada Hj. Anim Kunfiro.

Sedangkan tanggapan pemohon yang diwakili oleh pengacara Riyanta, SH mengatakan,"untuk menggarap lahan objek lahan eksekusi tidak bisa di garap lagi. Sebagai penggantinya dari Saifudin Zuhri akan memberikan tali asih sesuai dengan sewa yang di terima dari Hj. Anim Kunfiro sebesar Rp. 35. 000.000,- yang diberikan bertahap sebanyak dua kali, tahap pertama dalam 1 minggu ini akan diberikan Rp. 20.000.000,- dan Rp. 15.000.000,- akan diserahkan setelah tanah tersebut laku dijual,"katanya.



Hasil mediasi Sudiro sepakat menerima tawaran yang diberikan oleh pemohon Saifudin Zuhri yaitu tali asih sebesar Rp. 35. 000.000,- diberikan bertahap sebanyak 2X, tahap pertama Rp. 20.000.000,- dan sisanya Rp. 15.000.000,- akan diserahkan setelah tanah tersebut laku dijual dan akan dituangkan dalam berita acara eksekusi pengosongan PN Pati No.19/Pdt.Eks/2017/PN. Pati.



Setelah mediasi selesai Selanjutnya dilakukan pembacaan  Penetapan PN Pati Nomor : 19/Pdt.Eks/2017/PNBP. Pati oleh Panitera PN Pati Sumitro, SH. MH dilanjutkan pengosongan lahan eksekusi menggunakan mesin Tractor dan pemasangan papan pengumuman oleh PN Pati.

Kemudian Lahan tersebut diserahkan kepada pemohon Eksekusi Saifudin Zuhri oleh Panitera Pengadilan Negeri Pati Sumitro, SH MH.



Pelaksanan eksekusi tersebut mendapat pengamanan dari Polres Pati, Polsek Batangan dan Koramil Batangan dengan jumlah Lk 120 (seratus dua puluh) Pers. (Aris)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2LRudBs
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top