Medan , TOPINFORMASI.COM- Pengadilan Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Josniko Tarigan atas kasus penganiayaan sadis terhadap Notrianta Sebayang pada Rabu (10/9/2025) siang.
Dewi Andriani SH, Ketua Hakim yang memimpin persidangan, membacakan putusan dengan hukuman 1,6 bulan penjara untuk Josniko Tarigan. Terdakwa menyatakan tidak terima dengan putusan tersebut dan dipersilakan untuk mengajukan banding oleh Ketua Hakim PN Pancur Batu melalui kuasa hukumnya, Douglas.
Suasana sidang sempat memanas setelah putusan dibacakan. Keluarga korban dan terdakwa hampir terlibat bentrok di Pengadilan Negeri Pancur Batu. Massa dari keluarga korban membawa spanduk berisi tuntutan hukuman seberat-beratnya untuk Josniko, yang memicu emosi keluarga terdakwa hingga terjadi perobekan spanduk.
Keluarga korban, N. Sebayang, sebelumnya telah meminta hakim untuk memberikan hukuman maksimal kepada Josniko Tarigan. Diketahui bahwa sejak awal kasus ini bergulir, Josniko Tarigan tidak kooperatif, bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pancur Batu hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan diamankan. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2ie9cRv
Berita Viral
No comments:
Post a Comment