February 12, 2026

YLBH-CNI: Perjuangan PD IWO Batubara Bagian Dari Implementasi Amanat Konsitusi Untuk Kesejahteraan Masyarakat



Batubara - YLBH-CNI Apresiasi perjuangan IWO Batubara dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tanpa pamrih. Perjuangan Plasma 20% dari 12 Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Batubara adalah Implementasi Konstitusi untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cerdas Nusantara Indonesia (YLBH-CNI), Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyampaikan kekaguman dan apresiasi mendalam kepada Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara atas kegigihan mereka dalam menginisiasi realisasi plasma 20% dari 12 perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Batubara, "ujarnya.
 
Upaya IWO Batu Bara yang tak kenal lelah, melalui 4 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Batubara hingga berhasil mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus), dipandang sebagai wujud implementasi konstitusi untuk mensejahterakan masyarakat.
 
"Saya angkat topi untuk IWO Batubara! Semangat juang mereka dalam mengawal hak-hak masyarakat patut diacungi jempol. Inisiatif ini bukan hanya sekadar perjuangan, tapi adalah implementasi dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Khairul Abdi Silalahi. Kamis 12/2/2026.
 
Khairul Abdi Silalahi menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan 20% plasma bagi masyarakat sekitar telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
 
"Ini bukan soal belas kasihan, tapi soal kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan. IWO Batubara telah berhasil mengingatkan para pihak terkait akan kewajiban ini, dan ini adalah langkah yang sangat positif," imbuh Khairul Abdi Silalahi.
 
Dengan terwujudnya plasma 20%, diharapkan masyarakat sekitar perkebunan dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/L0wdBqm
Berita Viral
| February 12, 2026 |

Respons Cepat & Patroli Intensif, Polsek Tanjung Morawa Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah


Medan – Komitmen Polsek Tanjung Morawa dalam meminimalisir kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali ditegaskan melalui Dialog Interaktif di RRI Medan, Rabu (11/2/2026). Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. diwakili oleh Kanit Binmas Ipda Freddy sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Ipda Freddy menegaskan bahwa Polri memiliki peran sentral dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Polri memiliki tugas pokok menegakkan hukum, memelihara kamtibmas, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh fungsi di Polsek Tanjung Morawa bekerja secara terpadu, baik secara pre-emtif, preventif maupun represif,” ujar Ipda Freddy.

Ia menjelaskan, berbagai langkah preventif terus dioptimalkan, mulai dari kegiatan Jumat Curhat dan Minggu Kasih, hingga patroli bersama Tiga Pilar guna memperkuat sinergitas dengan unsur TNI dan pemerintah setempat.

“Kami rutin melaksanakan patroli pada jam-jam rawan sesuai peta kring serse. Patroli dilakukan menggunakan roda dua dan roda empat serta menyambangi pos kamling untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, peran Bhabinkamtibmas sangat strategis dalam menjaga stabilitas wilayah. Melalui kegiatan sambang desa dan door to door system (DDS), personel membangun komunikasi langsung dengan warga sekaligus memberikan edukasi terkait bahaya narkoba serta pencegahan kenakalan remaja, termasuk geng motor.

Menanggapi maraknya tindak pidana seperti pencurian, begal dan aksi geng motor, Polsek Tanjung Morawa mengedepankan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kami merespon cepat setiap informasi yang masuk. Patroli dilaksanakan pagi, siang, malam hingga dini hari dengan memprioritaskan wilayah rawan sebagai langkah pencegahan,” tegas Ipda Freddy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, seperti menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.

Dalam hal pelayanan publik, Ipda Freddy memastikan bahwa Polsek Tanjung Morawa membuka layanan selama 1x24 jam.
“Pelayanan laporan polisi dan surat kehilangan tidak dipungut biaya. Kami siap melayani masyarakat kapan pun dibutuhkan, dan setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti ke lapangan,” ungkapnya.

Untuk mendukung kecepatan respons, Polsek Tanjung Morawa juga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, serta layanan WhatsApp sebagai sarana pengaduan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Terkait pemberantasan narkoba, seluruh unit fungsi disebut bergerak bersama, mulai dari penyuluhan oleh Unit Binmas hingga penindakan tegas oleh Unit Reskrim sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” tambahnya.
Melalui dialog interaktif tersebut, Polsek Tanjung Morawa berharap komunikasi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat, sehingga upaya meminimalisir kriminalitas dapat berjalan efektif dan tercipta situasi yang aman serta kondusif di wilayah hukum Tanjung Morawa.

By Redaksi 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/dcI1Ash
Berita Viral
| February 12, 2026 |

February 11, 2026

Dukung ATR/BPN dalam Pelaksanaan KKN Pertanahan, Gubernur DIY: Tata Kelola yang Baik Lahir dari Kolaborasi


DIY - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Menurutnya, kerja sama lintas pemangku kepentingan benar penting dilakukan agar tata kelola pertanahan berjalan harmoni.

“Pekerjaan besar ini tidak dapat dilaksanakan sendiri. Diperlukan sinergi dan kebersamaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparatur kelurahan, hingga masyarakat. Tata kelola yang baik lahir dari kolaborasi, bukan dari kerja yang parsial,” tegas Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya di acara Pelepasan Taruna STPN KKNP-PTLP Tahun Akademik 2025-2026, di Pendopo Sasana Widya Bhumi, STPN, Sleman, DIY, Senin (09/02/2026).

Bagi Provinsi DIY, kehadiran Taruna/i STPN menjadi bagian dari ikhtiar untuk menata kembali administrasi pertanahan, memutakhirkan data. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh bidang tanah, baik tanah Kasultanan, tanah kabupaten, aset pemerintah daerah, maupun tanah masyarakat, dikelola secara setara, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.

"Kerja-kerja tersebut meski kerap tidak terlihat, justru menjadi fondasi penting bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum," ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang ikut memakaikan jaket simbol pelepasan Taruna STPN dalam KKNP, bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Secara personal, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memandang tanah tidak semata sebagai objek fisik, melainkan sebagai ruang hidup yang sarat nilai sejarah, sosial, dan masa depan. Dalam perspektif budaya Jawa, pengelolaan pertanahan merupakan bagian dari laku memuliakan kehidupan, sejalan dengan nilai hamemayu hayuning bawana yang mengajarkan pentingnya menjaga harmoni kehidupan bersama.

"Nilai tersebut relevan dengan tugas-tugas pertanahan untuk menata yang belum tertib, menyelesaikan yang belum jelas, serta menghadirkan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat," ucap Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DIY, Sepyo Achanto sepakat bahwa keberhasilan pelaksanaan KKNP-PTLP tidak dapat dicapai tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah. “Kami berharap melalui kerja sama ini terwujud sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah DIY, Kawedanan Hageng Punakawan Darudana Suyasa, Kasentanan, serta pemerintah kabupaten, untuk mewujudkan terpetakannya seluruh bidang tanah dan percepatan penatausahaan sertipikasi aset tanah, baik Sultan Ground, Paku Alaman Ground, aset pemerintah daerah, maupun tanah masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, untuk wilayah DIY ada 285 Taruna/i STPN yang akan diterjunkan dalam KKNP-PTLP. Fokus pekerjaan untuk wilayah ini adalah percepatan penataan administrasi dan pemutakhiran data pertanahan. Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah yang menjadi target pemutakhiran data digital di DIY mencapai 342.888 bidang. Detail sebarannya ada di Sleman 126.502 bidang, Bantul 106.156 bidang, Gunungkidul 57.143 bidang, dan Kulon Progo 53.087 bidang. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/cKeEGH8
Berita Viral
| February 11, 2026 |

Dokter Spesialis Anak Penerima Beasiswa Kemenkes di Humbahas Gugat Pemerintah

By Redaksi 


Medan – Seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggugat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Gugatan tersebut dilayangkan karena status kepegawaiannya tidak kunjung jelas meski telah menyelesaikan pendidikan spesialis yang sepenuhnya dibiayai negara.

Dokter yang menggugat tersebut adalah dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, Sp.A, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009. Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun kepastian penempatan kembali untuk mengabdi di daerah asal penugasannya di Humbahas.

Karena tidak mendapatkan kejelasan, dr. Perjuangan menggugat Pemerintah Kabupaten Humbahas ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Dalam gugatan tersebut, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara turut ditarik sebagai turut tergugat.

Baca juga :

Dalam gugatannya, dr. Perjuangan menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada hilangnya hak-hak kepegawaiannya serta menimbulkan ketidakpastian hukum atas statusnya.

Diketahui, dr. Perjuangan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2009 sebagai dokter umum di Puskesmas Onan Ganjang, Humbahas. Sebelumnya, ia telah mengabdi sebagai dokter umum Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak 2006 di Puskesmas Kecamatan Tarabintang.

Pada tahun yang sama, ia mengikuti seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Keikutsertaannya dalam program tugas belajar tersebut direkomendasikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.


Baca juga :

Rekomendasi itu tertuang dalam surat tertanggal 19 Februari 2009 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Humbahas saat itu, Roulan Siburian, yang mendukung dr. Perjuangan mengikuti program PDSBK.

dr. Perjuangan kemudian menyelesaikan pendidikan dokter spesialis anak pada tahun 2017 dengan pembiayaan penuh dari Kementerian Kesehatan. Berdasarkan ketentuan program, ia berkewajiban kembali mengabdi di daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.

Kementerian Kesehatan pun menerbitkan surat penugasan agar dr. Perjuangan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul, Humbahas. Namun, setibanya di daerah, Pemerintah Kabupaten Humbahas justru menolak penempatannya dengan alasan rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak.

Ia kemudian diminta menunggu tanpa kejelasan. Penantian tersebut berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya keputusan tertulis dari pemerintah daerah.

Persoalan semakin rumit ketika Pemerintah Kabupaten Humbahas mempersoalkan ketidakhadirannya selama menjalani tugas belajar. Pada 5 Maret 2012, dr. Perjuangan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan yang menurutnya telah disiapkan terlebih dahulu.

Surat tersebut, kata dr. Perjuangan, disodorkan dalam situasi tertekan tanpa ruang klarifikasi dan menyatakan pengunduran dirinya sebagai PNS.
“Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS. Padahal tugas belajar itu sendiri direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten,” ujar dr. Perjuangan, Selasa (10/2/2026).

Sejak tahun 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS dan tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait penghentian tersebut. Sementara secara administratif, Kementerian Kesehatan tetap mencatat statusnya sebagai PNS aktif yang sedang menjalani tugas belajar.

Ironisnya, setelah menyelesaikan pendidikan dan siap kembali mengabdi, pemerintah daerah menolaknya. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan justru menuntut dr. Perjuangan mengembalikan biaya pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah dengan alasan tidak kembali mengabdi.

Tuntutan tersebut dinilai dr. Perjuangan tidak berdasar, karena upaya untuk kembali mengabdi telah ia lakukan, namun ditolak oleh daerah asal penugasannya.
Selain itu, dr. Perjuangan mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan setempat. Namun hingga dua kali pergantian direktur rumah sakit, persoalan tersebut tidak pernah diselesaikan secara tertulis dan hanya disampaikan secara lisan.

“Saya ingin kembali mengabdi. Saya tidak pernah meminta lebih. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dr. Perjuangan, Jhon Feryanto Sipayung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan register perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026.

Gugatan tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.
“Surat pengunduran diri klien kami cacat hukum karena dibuat saat yang bersangkutan masih terikat tugas belajar. Dalam aturan kepegawaian, PNS yang sedang menjalani tugas belajar tidak dapat diproses pengunduran dirinya,” tegas Sipayung.
Ia menambahkan, fakta bahwa Kementerian Kesehatan tetap menerbitkan surat penugasan pascapendidikan semakin memperkuat posisi hukum kliennya.

“Ada inkonsistensi kebijakan yang jelas. Di satu sisi pemerintah daerah merekomendasikan tugas belajar, namun di sisi lain mempersoalkan ketidakhadiran selama masa pendidikan. Ini jelas merugikan klien kami,” ujarnya.

Melalui gugatan tersebut, dr. Perjuangan berharap pengadilan dapat memulihkan statusnya sebagai PNS, mengembalikan seluruh hak-haknya termasuk gaji yang tidak diterima selama bertahun-tahun, serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya yang hingga kini masih menggantung.



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/fm7M0dr
Berita Viral
| February 11, 2026 |

Kajati Sumut Terima Audiensi Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Kepala Bapas Kelas I Medan


TOPINFORMASI.COM
Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan audiensi dan koordinasi dari Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara Yudi Suseno, Bc.IP, S.Pd., M.Si bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan Kristen Napitupulu, Bc.IP., SH beserta jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang transit Kajati Sumut, Selasa (10/2/2026).
Dalam audiensi tersebut, Kajati Sumut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Jhonny William Pardede, SH., MH, serta jajaran lainnya, termasuk Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi, SH., MH.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan yang diberikan Kajati Sumut beserta jajaran. Ia berharap, ke depan koordinasi lintas sektor, khususnya terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan di seluruh wilayah Sumatera Utara, dapat terus berjalan dengan baik dan semakin bersinergi dengan jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara.
“Melalui audiensi ini, kami berharap koordinasi lintas sektor dapat semakin solid, sehingga pelaksanaan tugas dan kewenangan yang saling berkaitan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyambut positif kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa selama ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menjalin kerja sama dan koordinasi yang baik dengan jajaran Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara.
“Dengan adanya koordinasi seperti ini, diharapkan dapat meminimalisir bahkan menghilangkan ego sektoral yang kerap menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi,” tegas Kajati Sumut.
Senada dengan itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa audiensi atau silaturahmi lintas sektor merupakan langkah positif dalam memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum.
“Instansi pemasyarakatan merupakan mitra penting Kejaksaan dalam proses hukum atau alur pidana. Kami mengapresiasi kehadiran jajaran pemasyarakatan dan berharap ke depan koordinasi kedinasan semakin lancar, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan secara maksimal,” ujarnya kepada media.



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Qb8a7xe
Berita Viral
| February 11, 2026 |

Rekontruksi Dugaan Korban Jadi Tersangka Batal Digelar, Sedangkan Maling Bebas Merokok dan Tidak Diborgol Kuasa Hukum : Kita Akan Surati Komisi III DPR RI


TOPINFORMASI - Rekontruksi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang viral saat ini dan menjadi sorotan publik. Yang mana "korban menjadi tersangka" yang batal digelar di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Hotel Crystal, Padang Bulan diduga banyak kejanggalan atau tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Senin (9/2/2026).

Hal ini disampaikan langsung Rudi Ishak Sihite SH selaku kuasa hukum PPS di Hotel Crystal Medan kepada wartawan. 

"Kita tidak menolak adanya rekontruksi, karena itu merupakan upaya proses hukum. Namun rekontruksi yang dijadwalkan pihak Polrestabes Medan itu tidak sesuai dengan SOP dan banyak kejanggalan. Rekontruksi yang dijadwalkan Polrestabes Medan secara mendadak pemberitahuan kepada keluarga. Kemudian, klien saya tidak di keluarkan dari dalam mobil dan posisi kurang sehat serta tangan diborgol. Sementara kedua pelaku yang sudah menjalani hukuman (terpidana) hanya tangan satu diborgol dan terkesan dispesialkan bahkan diberikan merokok," sebut Rudi dengan nada bergetar.

Menurut Rudi, hak-hak kliennya telah di zolimin dan diduga dikriminalisasi serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh penyidik Polrestabes Medan.

"Klien saya (PPS) seharusnya bisa kami ajak untuk komunikasi pasca melakukan rekonstruksi apakah benar BAP nya telah melakukan perbuatan tersebut. Hak-hak klien saya selaku tersangka diduga sudah di zolimin oleh penyidik sehingga kami merasa tidak bisa dilakukan rekontruksi tanpa mengetahui kejadian sebenarnya. Dan kami meminta untuk di ulang rekontruksi nya," jelasnya.

Ironisnya, terduga tersangka PPS diborgol dalam mobil dan tidak dikasih keluar. Sementara pelaku yang sudah di vonis hukuman 2,6 tahun itu di fasilitasi merokok di luar dan diberikan minum. 

"Klien saya diborgol dalam mobil tidak kasih keluar sementara pelaku yang sudah di vonis hukuman 2,6 tahun di fasilitasi merokok-merokok diluar dan diberikan minum," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Rudi, ia akan menyurati pihak Komisi III DPR RI supaya pihak kepolisian bijak dalam penegakan hukum kepada masyarakat.

"Kami akan menyurati Komisi III DPR RI dan pihak penegak hukum. Karena dari pemberitahuan untuk rekontruksinya aja secara mendadak belum ada sampai 3 sesuai diatur dalam undang-undang KUHAP," tegasnya.

Ibu kandung PPS yang tak kuat melihat anaknya yang terkesan di zolimin oleh kepolisian mengatakan bahwa pada saat penangkapan pelaku atas suruhan oknum Penyidik Polsek Pancurbatu Brigadir SS dan ikut serta mengamankan pelaku. 

"Penyidik yang menyuruh kami mengamankan pelaku dan pada saat pelaku diamankan penyidik ikut serta mendampingi. Anak saya tidak ada menganiaya pelaku apalagi melakukan penyetruman," ungkapnya dengan meneteskan airmata.

Warga yang turut hadir dalam acara rekontruksi tersebut menyuarakan bahwa pihak kepolisian terkesan merekayasa terkait korban menjadi tersangka.

"Polisi melindungi maling. Korban dijadikan tersangka dan ditahan. Gimana hukum di Indonesia ini. Lihat ini pak Presiden," sorak warga di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan tanggapan. 

Teks foto.
Rekontruksi dugaan korban menjadi tersangka batal, karena diduga banyak kejanggalan, Senin (9/2/2026).


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/g4MXv1a
Berita Viral
| February 11, 2026 |

February 10, 2026

PD IWO Apresiasi 5 Fraksi DPRD Batubara Atas ‎Rekomendasil Pembentukan Pansus Plasma 20%‎


‎‎Batubara. Topinformasi.com
‎‎Keputusan 5 dari 6 Fraksi di DPRD Batu Bara yang merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) Plasma Perkebunan tuai apresiasi.
‎PD IWO Kabupaten Batubara yang menginisiasi plasma perkebunan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batubara menyampaikan apresiasi rekomendasi ke 5 Fraksi tersebut.
‎"Kami mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada 5 Fraksi di DPRD Batubara yang telah merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan," ucap Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah, Selasa 10/2/2026.

‎Pria yang akrab disapa Darman itu mengatakan sikap kelima fraksi menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Kabupaten Batubara.
‎Apresiasi yang sama juga disampaikan IWO kepada Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, Darius beserta anggota komisi yang gigih memimpin 4 kali RDP plasma perkebunan.
‎Pemberian rekomendasi 5 fraksi untuk membentuk pansus disampaikan pada RDP plasma perkebunan ke empat, pada Senin 9/2/2026.
"Intinya kita tetap mendesak pelaku Hak Guna Usaha (HGU) tanah untuk perkebunan milik Perusahaan Badan Usaha-Milik Negara (BUMN) dan swasta nasional harus taat pada Undang-Undang maupun Peraturan tentang kewajiban plasma 20 persen didalam luas HGU tanah", tegasnya.

"Ini kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah. "jelas Darman.

Dari semua tahapan yang diinisiasi IWO bersama Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, ini demi penegakan UU dan Peraturan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan HGU tanah", tendasnya.

‎Pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Kerakyatan Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Batu Bara Ismar Khomri dengan tegas menyatakan kewajiban plasma perkebunan sebesar 20 persen berdasarkan undang undang harus benar benar dalam bentuk fisik (riel).
‎Ismar mengatakan dasar fraksi merekomendasikan pansus karena dari 4 rangkaian RDP yang digelar tidak tercapai kesepakatan terkait plasma perkebunan.
‎"IWO mewakili masyarakat Batubara menginginkan penerapan plasma perkebunan berupa adanya lahan 20 persen dari areal perkebunan untuk masyarakat sesuai Undang Undang nomor 39 tahun 2014. Sementara pihak perkebunan memilih opsi mengacu Permentan 18 tahun 2021 dengan pola kemitraan," ungkap Ismar.
‎Berdasarkan kondisi tersebut, Fraksi  KPN dikatakan Ismar tegas merekomendasikan pembentukan pansus.
‎Empat fraksi lainnya yang merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan adalah Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi PKS. (Red)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/7n4zwGZ
Berita Viral
| February 10, 2026 |

Jerit Hati Ibu, Ketika Anaknya Mengakui Perbuatan Yang Tak Diperbuatnya Akibat Dugaan Siksaan Dan Tembakan Oknum Polisi



Medan-TOPINFORMASI.COM
Merasa sudah tak tahan menahan sakit diduga akibat siksaan pukulan dan tembakan pada kaki kirinya dari oknum Reskrim Polsek Medan Area, akhirnya M.Azizan yang biasa dipanggil Aji (20), warga jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tembung, Kec Percut Sei Tuan, akhirnya mengakui perbuatan yang tak pernah dia lakukan.

Menurut Azizan yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, Dr M.Sa'i Rangkuti,SH,MH, Muhammad Ilham SH, Rizky Fatimantara Pulungan,SH dan Nirmala Indraloka,SH, ketika ditemui wartawan di Ruang tahanan RS Bhayangkara, Medan, Senin (9/2), bahwa dirinya tidak mengetahui apalagi terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau nomor polisi BK 4432 ALU dari rumah seorang Dokter muda, Elpa Syahroni Nasution (31), warga Jalan Jermal XI, Kompleks Graha Rahayu Kelurahan Denai, pada Minggu (25/1/2026) sekira pukul 04.48 WIB, dimana aksi pencurian itu terekam CCTV dan viral di Media sosial, hingga korban melaporkan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/ B / 53 / I /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

"Saya sama sekali tidak tahu mengenai pencurian itu, apalagi terlibat. Saya tahunya ada pencurian itu, ketika saya ditangkap polisi, saat itu, Jumat siang (30), tiba-tiba ada teman yang tak begitu kali dekat dan malah tak tahu namanya, dari pagi hingga siang, berulang kali menyuruh saya mendatangi tempat kos M. Bambang Hermanto (19), didaerah jalan Beringin Pasar 7, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, padahal saat diajak ke Kos Bambang, saya lagi perbaiki sepeda motor milik saya. Memang ada kecurigaan saya terhadap kawan yang menyuruh saya datangi Kos Bambang, Kata Azizan.

Lanjut anak dari Surianto (58) dan Kurnia (55)) yang tampak ketakutan karena trauma akibat dugaan penyiksaan oleh oknum Polsek Medan Area kembali menuturkan bahwa saat dirinya sampai di Kos Bambang, hanya tak sampai 1 menit, beberapa orang yang mengaku polisi, salah satunya langsung memitingnya dari belakang, sambil juga menyebut, "mana Bambang". Lalu dirinya dan Bambang diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil.

"Saat itu saya bingung, salah apa saya ditangkap juga, tak sampai 1 menit saya sampai di Kos si Bambang.setelah itulah saya akhirnya tahu bahwa saya yang tak melakukan pencurian itu, dilibatkan si Bambang, padahal dari awal saya sudah saya sampaikan sama pak polisi itu, saya tidak tahu sama sekali," ungkapnya dengan suara bergetar penuh trauma ketakutan.

Tak hanya sampai disitu, Azizan dan Bambang dibawa berkeliling hingga singgah di salah satu gudang yang tak diketahui dimana tempatnya.

"Saya tidak tahu dimana tempatnya, cuma yang saya tahu sebuah gudang. Saat itulah mata saya dilakban, lalu pukulan demi pukulan, baik dengan tangan, kaki hingga menggunakan kayu saya terima. Tangan saya, kaki saya, badan saya, semua dipukuli, hingga jeritan kata ampun saya, seakan tak digubris mereka. Dan saya berdua dengan Bambang seperti binatang disuruh saling pokul-pukulan pada wajah kami. Semua itu mereka lakukan agar saya mengakui apa yang tak saya lakukan dan mengakui salah satu pelaku dalam rekaman CCTV dengan menggunakan masker itu adalah saya. Tak tahan saya menerima siksaan itu, akhirnya saya menurut dan mengakui apa yang mereka mau," bebernya dengan wajah ketakutan dan menahan tangis.

Mengakhiri, Azizan kembali katakan bahwa dirinya dengan mata tertutup lakban dan tangan terborgol, pada saat itu juga, tiba tiba disuruh telungkup. Dan tak lama kemudian dirinya mendengar letusan"Dor", bersamaan itu dirinya merasakan perih yang terhingga pada bagian betis mendekati lutut kaki kirinya.

"Saat itulah saya baru menyadari bahwa kaki kita ri saya ditembak. Kemudian sebelum dibawa ke Kantor Polisi yang akhirnya saya tahu Polsek Medan Area, saya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati sekedarnya saja," pungkasnya, sambil dielus Dr. M.Sai Rangkuti,SH,MH yang juga Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH,.MH telah mendapatkan Amanah sebagai Tim Advokasi Hukum Prabowo-Gibran Sumatera Utara.

Terpisah, Kurnia, ibu kandung Azizan saat di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/2), mengatakan dirinya mengetahui anaknya ditangkap polisi pada Jumat malam (30/1). Lalu pada Sabtu, (31/2), akhirnya Kurnia dan suaminya Surianto mengetahui jika Azizan berada di Polsek Medan Area.

"Saya tahu dari keponakan saya pada Jumat malam (30/1), tapi Sabtu (31/1), saya dan suami yang baru tahu keberadaan Azizan di Polsek Medan Area lamgsung datang. Saya lihat kaki, tangan dan wajahnya bengkak, tak bisa jalan, sampai saya tak tanda lagi lihat wajah anak saya. Saat jumpa Aji, sya sempat bilang kok tega sih Aji, tapi dia bilang dan bersumpah bukan dia yang melakukannya. Saat itu saya bilang, kenapa Aji akui?, dia bilang karena nggak tahan lagi sama siksaan mereka, makanya dia mengakui yang tak diperbuatnya," ungkap Kurnia sambil meneteskan air mata.

Kurnia yang sempat menjumpai Bambang alias Bembeng saat menjenguk Aji, mempertanyakan Bembeng yang tega melibatkan Aji yang melakukannya.

"Saya tanya ke Bembeng, Kok tega kamu Beng, tapi dia diam aja. Dan Abang Bembeng pernah juga menyampaikan bahwa pelaku yang mengenakan masker itu bukan Aji, tapi Dani dengan nama samaran. Abangnya juga sempat mengatakan bahwa anak saya dijebak si Dani itu, Harapan saya agar kembalikan lagi nama baik anak saya yang tak bersalah dan bukan dalam rekaman CCTV yang viral itu," Tegasnya.

Dr. M.Sa'i Rangkuti, SH,MH dalam keterangannya, Senin (9/2), menegaskan bahwa Aji tidak berada di TKP dan berada .di rekaman CCTV yang beredar di Medsos itu dan menyesali dugaan penyiksaan oleh oknum Polsek Medan Area.

"Dengan adanya pengakuan seperti ini, potensi penyiksaan seperti binatang oleh oknum polisi, Ini harus ditindak tegas, artinya tidak ada lagi untuk mendapati proses pembuktian dimuka hukum, harus dengan pengakuan. Polisi itu harus profesional, apapun cara, apapun juga yang mengakibatkan, mendapati luka ditubuh klient kami, maka diminta pertanggungjawaban secara hukum, artinya tidak boleh dengan mengejar pengakuan dengan penyiksaan.lagi. 
Kedepannya polisi itu harus profesional, mengayomi, melindungi masyarakat dan ketika melakukan proses interogasi dengan cara profesional, tanpa cara penyiksaan. Nanti sama sama kita lihat, kaki kiri klient kami telah dilumpuhkan dengan 1 peluru. Itu nanti kita kejar dan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," Tegas Ketua Advokasi Hukum Pasti (Pendukung Sejati) Bobby Sumatara Utara.

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai hal diatas, Senin(9/2), hingga kini belum juga berkomentar.

Sebelumnya diberitakan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) di bagian kakinya karena melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap.

Keduanya adalah, M Bambang Hermanto (19), warga Beringin Pasar 7 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan dan M Azizan (20), warga Jalan Datuk Kabu, Tembung, Percut Sei Tuan.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (2/2/2026) mengatakan, kedua tersangka sudah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya.

Penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan korban Elpa Syahroni Nasution (31), warga Jalan Jermal XI, Kompleks Graha Rahayu Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, dimana korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax hijau nomor polisi BK 4432 ALU pada Minggu (25/1/2026) sekira pukul 04.48 WIB. Hal itu dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/ B / 53 / I /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.(I)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/1UJ8d3k
Berita Viral
| February 10, 2026 |

Masyarakat Apresiasi Kepedulian Bupati Langkat dan KSJ terhadap Abel dan Anaknya


TOPINFORMASI – Kepedulian Bupati Langkat, H. Syah Afandin, bersama Relawan Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Hal ini menyusul respon cepat pemerintah daerah terhadap kasus seorang ibu muda bernama Abel beserta anak-anaknya yang sempat viral di media sosial karena diduga ditelantarkan oleh suaminya, BR.
Kasus ini menyita perhatian publik karena kisah pilu yang dialami Abel. Ia ditinggalkan suaminya sejak usia kehamilan enam bulan. Mirisnya, tindakan BR tersebut diduga mendapat dukungan dari kedua orang tuanya. Dalam kondisi tanpa perhatian dan tanggung jawab suami, Abel harus menjalani persalinan anak kembar secara sesar dan dalam kondisi prematur. Tragisnya, satu dari bayi kembar tersebut meninggal dunia, diduga akibat kurangnya asupan gizi.
Abel menuturkan bahwa kejadian penelantaran ini bukanlah yang pertama kali dialaminya. Saat kehamilan anak pertamanya, ia juga ditinggalkan oleh BR sejak usia kandungan enam bulan hingga anak tersebut berusia satu tahun. Setelah kembali dan meminta rujuk, BR kembali mengulangi perbuatannya dengan meninggalkan Abel pada kehamilan kedua. Abel bahkan harus tinggal di rumah mertuanya di Desa Selotong, Kecamatan Stabat, Sumatera Utara, tanpa mendapatkan perhatian dan kepedulian meski tengah mengandung.
Menanggapi kejadian yang sempat viral tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin menunjukkan respon cepat dengan menginstruksikan Relawan KSJ untuk membawa Abel dan keluarganya menemui dirinya di Rumah Dinas Bupati Langkat.
“Saya dalam hal ini tidak mencampuri urusan pribadi mereka. Namun atas nama kemanusiaan, kita harus peduli kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan dan perhatian. Saat ini hanya itu yang bisa saya bantu, semoga menjadi semangat bagi Abel dan anak-anaknya agar tetap tegar menjalani hidup bersama keluarga,” ujar Bupati Langkat yang akrab disapa H. Ondim.
Langkah kemanusiaan tersebut mendapat simpati dan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat serta sejumlah aliansi yang turut menyaksikan langsung pertemuan Abel dan keluarganya dengan Bupati, yang didampingi oleh Relawan KSJ.
Salah satunya datang dari Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) yang sebelumnya juga mendampingi Abel dan keluarganya dalam upaya menempuh jalur hukum. Ketua Umum AJH, Dofu Gaho, SH, menyampaikan apresiasi tinggi atas kepedulian Bupati Langkat.
“Saya sangat mengapresiasi sosok Bupati Langkat yang cepat tanggap dan berhati baik. Dulu saya mengenal almarhum Gubernur Sumatera Utara, Samsul Arifin, yang ternyata abang kandung dari Bupati Syah Afandin. Karakternya sama, suka menolong dan membantu masyarakat kecil. Ini keluarga yang luar biasa. Apresiasi kami patut diberikan dan kita dukung pemerintahan beliau di Kabupaten Langkat,” tegas Dofu Gaho.
Aksi nyata Bupati Langkat dan KSJ ini dinilai menjadi bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang membutuhkan, sekaligus pengingat pentingnya kepedulian sosial dan kemanusiaan. (bm)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/bc1u39P
Berita Viral
| February 10, 2026 |

February 09, 2026

Tersinggung Tidak Diberi Peran Manortor Dalam Acara Adat, Ibu Rumah Tangga Di Simalungun Lakukan Penganiayaan,Perkara Di RESTORATIF JUSTICE Kejati Sumut


TOPINFORMASI - Medan [9/2/2026], Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana penganiayaan dengan pendekatan keadilan restorative dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah melalui gelar perkara/ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan restorative justice yang dilaksanakan melalui sambungan zoom meeting dari lantai II Kejati Sumatera Utara.

Pada kegiatan itu, Kajati sumut didampingi Asisten Pidana Umum Jusrist Preciselly, SH.,MH bersama jajaran pejabat struktural bidang pidana umum menerima paparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, dimana diketahui bahwa pada hari Sabtu 26 Juli 2025, di Huta X Nagori Bandar Tongah Kec. Bandar Huluan Kab. Simalungun, korban Lagini saat bersama dengan Tersangka Rainim Sinaga menghadiri hajatan, saat acara adat manortor tersangka tersinggung karena tidak di ajak dalam kegiatan itu, sehingga saat selesai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban merasa kesakitan dan kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada kepolisian, sehingga terhadap tersangka di jerat dengan melanggar pasal 351 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya serta dengan kesadaran sendiri telah meminta maaf kepada korban Dihadapan keluarganya, kemudian Jaksa mempertimbangkan alasan kemanusiaan dimana tersangka berstatus ibu rumah tangga bagi anak anaknya dan sekaligus sebagai nenek bagi cucu nya yang tanggal bersama mereka, kemudian diketahui tersangka dan korban telah sepakat berdamai serta akan mempererat jalinan silaturahmi setelah selesainya proses perdamaian tersebut.

Saat memutuskan penyelesaian perkara tersebut, Kajati Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak terkait baik keluarga besar korban maupun tersangka serta kepada seluruh aparat hukum yang menyaksikan perdamaian itu baik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum serta tokoh masyarakat yang hadir, dikatakan Kajati, *”Perdamaian secara sadar dan ikhlas, hal ini sejalan dengan arah dan cita cita penegakan hukum pidana sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saat ini negara tidak lagi mengedepankan Pemidanaan badan semata, akan tetapi dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis, dengan tujuan utama memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat”* ujar Kajati.

Sejalan dengan pernyataan Kajati, Rizaldi, SH.,MH Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Sumatera Utara menjelaskan kepada media, penerapan Restoratif justice merupakan wujud hadirnya Kejaksaan dalam memberikan manfaat hukum secara positif kepada masyarakat khususnya pihak yang berpekara, dimana dari proses Rj ini diperoleh suatu manfaat adanya perdamaian tanpa paksaann, kemudian tersangka dan korban justru sepakat menguatkan hubungan silaturahmi sehingga mereka dapat hidup dan mempererat hubungan sosial ditengah masyarakat.

“*ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, bahwa perdamaian dapat menghapuskan dendam dan kebencian yang dikhawatirkan merusak hubungan sosial secara berkepanjangan”*, ujar Rizaldi.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/wcYhrHL
Berita Viral
| February 09, 2026 |

Kajati Sumut Hadir Dan Mengikuti _High Level Meeting_ (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2026


TOPINFORMASI.COM
Medan [6/2/2026], Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum mengikuti rapat koordinasi _High Level Meeting_ dalam rangka percepatan pengendalian inflasi daerah se sumatera utara yang berlangsung di aula Raja inal Siregar kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan pada Jumat 6/2/2026.

Selain Kajati, rapat koordinasi yang di pimpin Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tersebut juga turut dihadiri dan di ikuti Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Wakil Gubernur Sumut H.Surya, BSc, perwakilan Kodam 1/BB, Kepala Perwakilan BI Sumut Dr. Rudy B Hutabarat, para Direktur BUMD, BLUD dan BMD, perwakilan Kemendagri Drs. H. Yudia Ramli, M.Si hingga Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian R.I Dr. Muhammad Agung Sunusi, S.P., M.Si.

Kajati Sumut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah dan upaya pemerintah provinsi sumatera utara untuk mengendalikan laju inflasi di Sumatera utara, ditambahkan Kajati, demi menjaga stabilitas perekonomian di sumatera utara, Kejati Sumatera dan jajaran terus melakukan upaya khususnya dari sisi pengamanan kebijakan pemerintah dan regulasi hukumnya serta melakukan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan perekonomian sehingga akan berdampak positif pada proses pembangunan dan keberlangsungan ekonomi di daerah sumatera Utara.

Inflasi sumut saat ini sangat tinggi, hal ini memiliki resiko tersendiri bagi keberlangsungan ekonomi dan dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli masyarakat, untuk itu langkah dan upaya pemerintah provinsi saya nilai sudah tepat dengan menggelar rapat koordinasi ini, sehingga diharapkan akan diperoleh kesepahaman dan keseragaman langkah antara pemerintah daerah dan pusat, sehingga laju inflasi akan terkendali, ujarnya.

*"Kejati sumut tentu akan terus mengawal proses pembangunan ekonomi di sumatera utara, khususnya dari segi pengamanan hukum dan regulasi kebijakan pemerintah sehingga pembangunan akan benar benar tepat waktu dan tepat sasaran yang pada akhirnya akan terus mewujudkan stabilitas ekonomi itu sendiri"* tegas Harli.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/r0tPL8U
Berita Viral
| February 09, 2026 |

February 08, 2026

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal


TOPINFORMASI.COM
​Jakarta - Realisasi anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencapai 95,73% pada tahun 2025. Guna menjaga agar realisasi anggaran di tahun ini tetap stabil, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengimbau jajaran, baik di pusat maupun daerah untuk menyiapkan perencanaan matang, yang dimulai dengan Rapat Evaluasi Kinerja dan Program Tahun 2025 serta Evaluasi Rencana Aksi Triwulan I Tahun 2026, Rabu (04/02/2026).

“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran yang telah kita terima benar-benar digunakan secara tepat sasaran, efisien, memberikan manfaat, serta menghasilkan dampak yang nyata untuk masyarakat. Anggaran yang diterima pada 2026 harus mengalir secara langsung pada pencapaian sasaran kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” ujar Sekjen ATR/BPN di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalu Agung Darmawan mengingatkan, rapat ini harus dimanfaatkan untuk menguatkan akuntabilitas kinerja dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, capaian realisasi anggaran tersebut mencerminkan komitmen dan kerja sama yang baik seluruh jajaran, serta menunjukkan koordinasi yang semakin solid dalam pelaksanaan program kementerian.

Perencanaan anggaran yang terstruktur perlu disiapkan secara matang sejak awal tahun 2026. Di antaranya dengan menetapkan target kinerja yang realistis, menyusun jadwal pelaksanaan yang jelas, serta menyiapkan dokumen pendukung. "Dengan begitu, masing-masing satuan kerja (Satker) memiliki proyeksi capaian triwulanan sebagai alat pengendalian pelaksanaan program,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Sekjen ATR/BPN juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN pusat dengan jajaran di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memastikan rencana dan hasil berjalan selaras. Ia berharap, tahun 2026 dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam rapat evaluasi, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa capaian kinerja tahun 2025 menunjukkan hasil yang positif, meskipun pelaksanaannya sempat dihadapkan keterbatasan waktu akibat penyesuaian anggaran di pertengahan tahun. “Ke depan, kami sebagai evaluator, dari Biro Perencanaan bersama Inspektorat Wilayah dan direktorat terkait akan mengoordinasikan proses evaluasi ini. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan agar target tahun 2026 dapat tercapai sekaligus meningkatkan capaian kinerja yang telah diraih pada tahun 2025,” ujarnya.

Rapat Evaluasi Kinerja dan Program Tahun 2025 serta Evaluasi Rencana Aksi Triwulan I Tahun 2026 dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 04-06 Februari 2026. Pada pertemuan ini, seluruh Kepala Kanwil BPN Provinsi beserta jajarannya akan memaparkan laporan hasil kegiatan pada tahun 2025 dan menyampaikan rencana aksi untuk tahun 2026.

Rapat ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik yang mengikuti secara luring maupun daring; serta seluruh Kepala Kanwil BPN Provinsi beserta jajaran. (SG/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/yBdTu6O
Berita Viral
| February 08, 2026 |

February 07, 2026

PWRI Pusat dan Sumut Salurkan 2,4 Ton Beras dan Pakaian, untuk Korban Banjir Bandang di Lima Kabupaten/Kota Sumut


TOPINFORMASI.COM
MEDAN – Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Pusat bersama PWRI Provinsi Sumatera Utara menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat yang terdampak musibah banjir bandang di lima kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. 

Kegiatan kemanusiaan tersebut dilaksanakan pada Jumat, dan Sabtu 6-7 Februari 2026, dengan menyalurkan bantuan langsung ke sejumlah posko pengungsian.

Aksi sosial bertajuk PWRI Peduli Korban Banjir Bandang ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi yang beranggotakan para purna bakti aparatur sipil negara (ASN). Bantuan yang disalurkan berupa beras sebanyak 2, 4 ton serta pakaian layak pakai sebanyak 24 kardus, yang diharapkan dapat meringankan beban para korban banjir bandang.

Ketua PWRI Provinsi Sumatera Utara, H. Hasban Ritonga, SH, yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, turun langsung ke lokasi bersama jajaran pengurus, diantaranya Drs. H. Hamzah AR
Wakil Sekretaris A.Sofian Rangkuti
Bendahara M.Rusli, SE, Ketua Bidang Sosial Ir. Muhammad Ilyas, Ketua Bidang Koperasi dan UMKM PWRI Sumut, Amran Matondang, SH, MH yang juga mantan sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan PWRI Sumut yang peduli terhadap korban banjir bandang, mendapat apresiasi oleh Tim kordinator lapangan PMI Sumatera Utara Ade Yudiansyah, serta Nelwan Harahap Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB Pusat.

Dalam keterangannya, Hasban Ritonga menyampaikan bahwa PWRI memiliki tanggung jawab sosial dan moral untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama saat terjadi musibah yang menimbulkan penderitaan luas.

“PWRI sebagai organisasi para purna bakti ASN merasa terpanggil untuk ikut membantu masyarakat yang terdampak banjir bandang. Musibah ini tidak hanya merusak rumah dan fasilitas umum, tetapi juga mengganggu perekonomian warga, bahkan menelan korban jiwa. Karena itu, PWRI hadir untuk berbagi dan meringankan beban saudara-saudara kita,” ujar Hasban.

Ia menegaskan, bantuan yang diberikan mungkin tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang dialami warga, namun diharapkan dapat membantu kebutuhan dasar para korban di masa tanggap darurat.

Bantuan PWRI Pusat dan PWRI Sumut tersebut disalurkan langsung ke sejumlah posko pengungsian di lima kabupaten/kota terdampak banjir bandang, termasuk di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Tuka Tapanuli Tengah yang merupakan salah satu wilayah dengan dampak cukup parah.

Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al-Ikhsan, Ali Sutan Pasaribu, yang juga tokoh masyarakat di Kelurahan Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada PWRI Pusat dan PWRI Sumut atas bantuan yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PWRI Pusat dan PWRI Sumatera Utara atas bantuan beras dan pakaian untuk masyarakat kami, khususnya warga Kecamatan Batang Toru. Bantuan ini sangat berarti bagi warga yang saat ini masih berjuang memulihkan kondisi pascabanjir bandang,” ucap Ali Sutan Pasaribu.

Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Ibu Simarmata, pengelola posko pengungsian yang berada di Gereja HKBP Kecamatan Batang Toru. Ia mengapresiasi kepedulian PWRI yang telah hadir langsung dan memberikan bantuan kepada para pengungsi tanpa membedakan latar belakang.

“Terima kasih kepada Bapak-bapak dari PWRI Pusat dan PWRI Sumatera Utara atas bantuan dan perhatiannya. Semoga seluruh pengurus PWRI yang telah membantu diberikan kesehatan, keselamatan, serta kelancaran dalam perjalanan kembali ke Medan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, PWRI berharap semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus terjaga, serta mampu menjadi contoh bagi berbagai elemen masyarakat untuk saling membantu dalam menghadapi musibah, khususnya bencana alam yang melanda wilayah Sumatera Utara. (Syahdan/Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/VpOgvZL
Berita Viral
| February 07, 2026 |

Kerusuhan Nyaris Bentrok di Desa Padang Sari, Asahan: Karyawan PT BSP Diadang Ahli Waris Marga Manurung,Manager PT BSP Akui Membawa Ormas Dan Polisi


TOPINFORMASI.COM
Asahan, Sabtu (7/2) – Kerusuhan yang hampir memicu bentrokan terjadi di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan, antara puluhan karyawan PT BSP dan ahli waris Marga Manurung. Insiden ini terjadi saat karyawan perusahaan perkebunan tersebut hendak melakukan panen di lahan yang kini disengketakan. 

Kejadian tersebut melibatkan saling dorong dan adu argumentasi yang hampir berujung pada perkelahian, namun beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Saat dimintai keterangan oleh media, Raju, Area Manager PT BSP, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah membawa tim humas dari ormas Grib dan petugas kepolisian untuk melakukan pengawalan. "Kami membawa tim humas dan juga polisi ke lokasi untuk memastikan jalannya kegiatan panen. Kami tidak berniat membuat kerusuhan, namun kami perlu menjaga keamanan," ujarnya.

Raju juga menambahkan, "Jalan menuju area panen sempat diportal dan para pemanen diusir. Gaji mereka berkurang akibat kejadian ini, jadi kami mengawal untuk memastikan proses berjalan lancar."

Kerusuhan Terkait Sengketa Tanah
Kerusuhan ini berakar dari sengketa tanah yang melibatkan PT BSP dan masyarakat setempat, khususnya ahli waris Marga Manurung. Menurut informasi yang diperoleh, Kementerian ATR/BPN belum menyetujui perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, yang menjadi dasar klaim perusahaan atas lahan tersebut. 

Di sisi lain, masyarakat Desa Padang Sari, yang mengaku sebagai ahli waris tanah, berpegang pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1934.
M. Manurung, salah satu ahli waris, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai keluarga Manurung sejak tahun 1934, dan mereka berhak atas tanah tersebut berdasarkan SKT. "Kami mendirikan pondok di tanah ini, namun PT BSP datang dan merusaknya dengan membawa pasukan serta anjing pelacak," ungkap Manurung dengan kesal.

Sejak kejadian tersebut, pihak masyarakat yang diwakili oleh keluarga Manurung terus menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga mereka, sementara PT BSP mengklaim bahwa mereka memiliki HGU atas lahan tersebut, meskipun HGU yang mereka miliki diduga sudah tidak berlaku.

Perhatian Publik terhadap Pengawalan Gabungan

Pengawalan yang melibatkan gabungan tim dari PT BSP, ormas kepemudaan, dan polisi menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut sesuai dengan hukum, mengingat sengketa ini belum ada penyelesaian jelas dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, pihak PT BSP menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan kewajiban mereka dalam melakukan panen di lahan yang mereka klaim sah milik perusahaan berdasarkan HGU yang mereka miliki. Namun, ketegangan yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini masih jauh dari penyelesaian.

Dengan peristiwa ini, publik semakin memperhatikan jalannya sengketa tanah antara PT BSP dan masyarakat Desa Padang Sari, yang tampaknya akan terus berlanjut hingga ada keputusan hukum yang jelas mengenai status lahan tersebut.

Editor: Abdul Meliala


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/zWng0bD
Berita Viral
| February 07, 2026 |

February 06, 2026

Sah, Jual nex Legal di THM Krypton Jalan Gajah Mada Medan, Warga Sebit Obat Enak Jenis Baru Kelas Premium Hanya Rp 350 Ribu

TOPINFORMASI.COM
Medan - Sah dapat sertifikat khusus dari lembaga lain dan tentunya legal penjualan narkotika jenis pil ekstasi atau inex di Krypton Eksekutif KTV Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Pasalnya, penjualan inex enak dan obat jenis baru di TKP sangat masif dan bebas tanpa tersentuh pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya yang ada di Sumut khususnya Kota Medan. 

"Kalau ada pun transaksi inex, ketamine dan heppy five itu diabaikan dan diam - diam saja terjadi di Krypton KTV Jalan Gajah Mada Medan, " ucap warga Medan J Yanto kepada wartawan di depan Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (6/2/2026). 

Kata dia, dibilang bebas kenyataannya memang begitu, sebab kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) Krypton sudah mendapatkan sertifikat khusus jadi legal jualan inex jenis baru dan sudah melakukan koordinasi kepada penegak hukum di Medan. 

"Manajemen Krypton yang banyak uang dan pemilik dari salah satu anggota DPRD Medan itu, sudah mampu menyiapkan uang ratusan juta rupiah kepada penegak hukum yang ada di Medan setiap bulannya. Apalagi setingkat Polsek sudah pasti mendapatkan uang jutaan rupiah setiap bulan. Kalau setingkat Polres mana laku bahkan lebih yang diperoleh setingkat Polres. Jadi perputaran uang untuk jualan inex di Krypton, luar biasa setiap malam weekend bisa dapat untung ratusan juta rupiah, itu jualan narkotika belum lagi miras kelas premium. Pokoknya inex dan miras kelas premium atau anak kampung bilang grade A hanya ada dijual di Krypton Jalan Gajah Mada Medan, bang, " terangnya.  

Di Krypton Jalan Gajah Mada Medan, beli inex bagaikan kacang goreng gak ada sulitnya, waiters dan manajemen Krypton sudah pasti menawarkan inex premium yang digunakan untuk anak sultan. Seperti inex granat hijau dan helfi biru dipatok harga hanya Rp 350 ribu.

 "Gak ada habisnya inex jenis baru di Krypton yang kelas premium. Meski dirazia oleh tim gabungan Polda Sumut dan BNNP Sumut, inex kelas premium gak akan habis. Itu kalau dirazia dua pekan lamanya atau setiap malam razia baru habis dan miskin owner THM Krypton tersebut. Walaupun salah satu owner Krypton ada yang anggota DPRD Medan, pasti tak mampu memberikan subsidi. Kalau mampu tak masalah, Polda Sumut razia lagi, sebab pihak kepolisian paling senang untuk memiskinkan pengelola narkotika di Medan, " tuturnya. 

Padahal sebelumnya dari TKP yang digerebek itu ada 11 pengunjung yang diamankan petugas Polda Sumut positif narkoba, " ucap warga Medan J Yanto. 

Namun, setelah digerebek, manajemen Krypton tidak gentar ditindak lebih keras malahan menantang untuk ditutup. Soalnya untung menjual barang haram di THM tersebut keuntungannya cukup besar dari pengunjung. 

"1 butir inex seperti Granat Hijau maupun Helfi Biru dibandrol Rp 350 ribu. Sedangkan inex yang lain dihargai Rp 300 ribu, " tambahnya. 

Jenis inex baru yang harganya Rp 300 ribu yakni, Heineken, Labubu, Hello Kitty, Red Bull, Trisula, Helfi Dua Warna, Transformer, Rolex Ping, Rolex Kuning, Rolex Hijau, WA dan IG.

Selain itu, tidak goyah sedikitpun melihat manajemen Krypton membuka hiburan malam beroperasi 24 jam tanpa jeda dan melanggar aturan jam operasional dari Pemko Medan dan selalu bisa mengkondisikan semuanya. 

Apalagi berani menantang Polda Sumut, BNNP dan Polrestabes Medan, yang sangat mudah menindak dan menutup tempat hiburan malam yang ada buka 24 jam tanpa jeda tersebut. 

Karena itu, tambahnya, kalau ini juga dibiarkan terus - menerus, selalu warga tidak tinggal diam dan akan melakukan demo ke Polrestabes Medan. 
 "Krypton jangan dikasih kesempatan langsung besar kepala, menjual narkotika bebas. Kalau ini dibiarkan hancur generasi muda di Medan dan sekitarnya, " ujarnya.

Dia juga meminta setiap malam weekend, Polda Sumut melakukan razia malam di Krypton yang buka 24 jam tanpa jeda tersebut. Kata dia, kalau Polsek setempat yang melakukan razia ecek - ecek sudah diatur untuk koordinasi. 

"Polda Sumut yang ambil alih penggerebekannya pasti sangat terasa. Sedangkan untuk warga mendukung penuh untuk menindak segala macam peredaran gelap narkoba di Jalan Gajah Mada Medan tersebut, " terangnya. 

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sangat komitmen dalam pemberantasan narkotika di tempat hiburan malam.

Sehubungan dengan itu, kalau tidak koperatif manajemen Krypton, siapkan saja sejumlah pasukan terlatih dan mobil patroli mutar -mutar di Jalan Gajah Mada Medan pasti banyak pengunjung balik kanan. 

"Kalau bisa satu mobil pemburu preman Polrestabes Medan parkir saja 100 meter dari Krypton pasti ramai pengunjung itu, " tandas J Yanto.  

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha ditanyai, mengenai maraknya peredaran pil ekstasi atau inex di Krypton masih enggan memberikan keterangan dan masih irit berbicara. 

Teks photo.
Krypton KTV Jalan Gajah Mada Medan, Jumat (6/2/2026).


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/IR0PQMe
Berita Viral
| February 06, 2026 |

Dhandy Laksono dan Benaya Harobu Soroti Isu Ketidakadilan Sosial dan Demokrasi


Medan. Topinformasi.com
Jurnalis investigatif sekaligus penulis Dhandy Laksono bersama Benaya Harobu hadir dalam kegiatan bedah buku berjudul Reset Indonesia di Serayu Cafe and Space, Jl. Sei Serayu, Medan, Kamis 5/2/2026.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi publik untuk membahas isu-isu sosial, demokrasi, dan keberpihakan pada kelompok rentan yang diangkat dalam buku tersebut.

Dalam pemaparannya, Dhandy Laksono menegaskan bahwa buku ini lahir dari kegelisahan atas berbagai persoalan struktural yang kerap luput dari perhatian publik. Ia menyampaikan bahwa penulisan buku tidak hanya bertujuan mendokumentasikan fakta, tetapi juga mengajak pembaca berpikir kritis terhadap realitas sosial dan politik yang terjadi di sekitar mereka.

“Buku ini mencoba merekam suara-suara yang sering dibungkam dan mengajak pembaca untuk tidak sekadar menjadi penonton,” ujar Dhandy.

Dhandy menegaskan, Reset Indonesia juga memberikan referensi sekaligus pencerahan bagi generasi muda.

“Melalui bedah buku ini, saya berharap masyarakat semakin berani bersikap kritis dan peduli terhadap isu keadilan sosial,” harapnya.

Sementara itu, Benaya Harobu, menjelaskan bahwa proses penulisan buku dilakukan melalui riset panjang dan pendekatan naratif agar isu-isu berat dapat dipahami secara lebih luas oleh masyarakat.

“Literasi kritis menjadi kunci untuk memperkuat partisipasi publik dalam demokrasi,” ucapnya.

Dalam paparannya, Benaya juga menyinggung ketidakadilan dalam dunia pendidikan. Bahkan Benaya sempat menangis saat menyinggung nasib siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang nekat mengakhiri hidup karena orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen serta harus membayar uang sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun.

“Bagaimana saya tidak terpukul dengan peritiwa ini. Adik saya harus meregang nyawa akibat ketidakadilan dalam sistem pendidikan. Ini menjadi tamparan keras bagi kita yang mau berpikir jernih,” kecamnya.

Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo juga tidak kalah seru. Ia mengedepankan isu kerusakan lingkungan yang terus terjadi di sejumlah kawasan di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara, khususnya di kawasan Mandailing Natal (Madina).

“Tanpa keterlibatan masyarakat, kerusakan lingkunga tidak dapat kita hindar. Ekolagi hutan akan terus terancam, alih fungsi lahan terus terjadi dan masyarakat hanya akan menjadi korban bencana alam,” paparnya.

Sementara Direktur Utama Indata Komunika Cemerlang selaku penyelenggara kegiatan, Fika Rahma, menyebutkan bahwa diskusi bedah buku berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga aktivis.

“Sejumlah pertanyaan mengemuka terkait peran media, keberanian bersuara, serta tantangan dalam menyampaikan kebenaran di tengah tekanan kekuasaan,” sebut Fika.

Fika berharap ccara tersebut dapat mendorong ruang-ruang diskusi serupa di berbagai daerah. (Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/NCv3k1K
Berita Viral
| February 06, 2026 |

Satgas Pangan Polda Sumut Bersama Bapanas RI Sidak Pusat Pasar Medan, Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman


TOPINFORMASI.COM
MEDAN – Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Tim Saber Kota Medan, serta instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok dan barang penting (bapokting), Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Pusat Pasar Medan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Budi Prasetyo, SH., SIK., MH., M.Han, didampingi Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas RI Indra Wijayanto, Wapimwil Bulog Sumut Erwin Budiana, serta pimpinan Bulog Cabang Medan dan jajaran dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan.

Sidak dilakukan dengan menyasar langsung sejumlah toko sembako dan pedagang di Pusat Pasar Medan untuk memastikan harga dan ketersediaan komoditas strategis seperti beras, gula, minyak goreng, daging sapi, daging ayam, telur, cabai, dan bawang tetap stabil serta sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari hasil pengecekan di lapangan, harga beras SPHP terpantau berada di kisaran Rp15.400 per kilogram, sementara Minyakita dijual sekitar Rp15.700 per liter. Untuk ketersediaan beras SPHP dan Minyakita, stok dinyatakan mencukupi dan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Komoditas lain seperti gula, telur, cabai, dan bawang juga masih dijual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain pengawasan harga, Tim Keamanan Pangan turut melakukan pengujian kualitas bahan pangan menggunakan mobil laboratorium keliling milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi Sumatera Utara. Pengujian dilakukan terhadap daging sapi, daging ayam, tomat, dan cabai merah dengan parameter kandungan formalin dan residu pestisida. Hasilnya, tidak ditemukan kandungan berbahaya pada seluruh komoditas yang diuji, sehingga dinyatakan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

AKBP Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin stabilitas harga, ketersediaan pangan, serta keamanan bahan pangan di pasaran. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga ketahanan pangan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

“Dari hasil pengecekan hari ini, tidak ditemukan pelanggaran harga maupun keamanan pangan. Namun, pemantauan akan terus dilakukan secara berkala agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Ke depan, Satgas Pangan Polda Sumut bersama Dinas Ketahanan Pangan dan instansi terkait diharapkan terus melakukan pengawasan intensif guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bapokting, terutama menjelang momen-momen tertentu yang berpotensi meningkatkan kebutuhan masyarakat.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/w1k5iD8
Berita Viral
| February 06, 2026 |

PT. Sawit Abadi Sentosa Kenali Serahkan CSR Kepada Warga Desa Tanjung Gading


Batubara. Topinformasi.com

PT. Sawit Abadi Sentosa yang beroperasi di kawasan Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, kembali menegaskan komitmennya terhadap masyarakat sekitar dengan menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 150 karung beras.

Bantuan ini diperuntukkan untuk periode Desember 2025 dan Januari 2026, yang diserahkan secara langsung kepada aparat desa pada Jumat 6/02/2026 dan akan disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
 
Sejak awal memulai aktivitas operasional, perusahaan yang dipimpin oleh Fahrizal tidak pernah menyia-nyiakan peran serta dan tanggung jawabnya terhadap komunitas lokal. Setiap bulan, bantuan beras diberikan secara konsisten – bukan karena adanya paksaan eksternal, melainkan sebagai bentuk pengakuan bahwa keberadaan pabrik memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari warga sekitar, sehingga perusahaan wajib memberikan kontribusi positif sebagai bentuk balasan atas penerimaan masyarakat."ujah Fahrizal.
 
"Kami tidak melihat ini sebagai kegiatan sosial semata. Ini adalah janji kami kepada masyarakat yang telah menerima keberadaan kami di wilayah ini. Kami berkomitmen untuk menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah operasional perusahaan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan kehidupan bersama," tegas Fahrizal selaku owner PT. Sawit Abadi Sentosa.
 
Bagi warga Desa Tanjung Gading, kedatangan bantuan CSR ini bukanlah hal yang baru, namun selalu menjadi momen yang dinantikan karena memberikan dukungan nyata bagi kesejahteraan keluarga. 

Melalui program CSR yang terstruktur dan berkelanjutan ini, perusahaan ingin membuktikan bahwa pertumbuhan bisnis tidak boleh berdiri sendiri, harus berdampingan dengan peningkatan kemakmuran masyarakat sekitarnya, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan yang menjadi rumah bersama bagi semua pihak.

Fahrizal juga mengungkapkan bahwa progam ini akan terus dilakukan PT. Sawit Abadi Sentosa. Dan program CSR ini akan berlanjut saat menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2026 ini". Harapan kita program ini dapat terus berlanjut", ujarnya. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Lij8XUf
Berita Viral
| February 06, 2026 |

February 05, 2026

Diskusi Publik Reset Indonesia Di Medan Hadirkan Langsung Dandhy Laksono


Medan. Topinformasi.com
Di tengah dinamika sosial dan politik yang sedang menghangat, Indata Komunika Cemerlang akan menyelenggarakan acara bedah buku bertajuk “Menguji Reset Indonesia” karya Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo dan Benaya Harobu.

Acara ini bertujuan untuk membedah gagasan kritis mengenai transformasi besar yang dibutuhkan Indonesia untuk menghadapi tantangan masa depan.

Acara yang akan diselenggarakan pada Kamis 5 Februari 2026 di Serayu Café and Space ini akan menghadirkan Dandhy Laksono dan Benaya Harobu sendiri sebagai narasumber utama.

Selain itu, hadir juga Ibnu Avena Matondang yang merupakan akademisi sebagai pembanding nantinya. 

Direktur Utama Indata Komunika Cemerlang, Fika Rahma menyampaikan bahwa buku ini merupakan refleksi mendalam atas kondisi bangsa.

“Kita tidak bisa terus berjalan dengan pola lama. Reset Indonesia adalah tawaran untuk memulai kembali dengan fondasi yang lebih kokoh,” tuturnya pada Selasa 3/2/2026

Beberapa poin utama yang akan dibahas dalam acara ini antara lain analisis kritis yaitu mengevaluasi kebijakan publik yang selama ini berjalan. Kemudian visi baru yaitu menawarkan strategi reset di sektor ekonomi, pendidikan, dan hukum. 

Selain itu juga akan dilaksanakan dialog terbuka yang memberikan ruang bagi audiens untuk berinteraksi langsung dengan pemikir-pemikir kritis. 

Acara ini terbuka untuk umum dengan melakukan pendaftaran dengan membeli tiket yang nantinya akan ditukarkan dengan buku Reset Indonesia dan snack. 

“Dengan membeli tiket, peserta sudah mendapatkan langsung buku Reset Indonesia dan snack dalam acara. Melalui diskusi ini, diharapkan lahir diskursus yang konstruktif demi kemajuan Indonesia yang lebih baik,” papar Fika Rahma.

Fika Rahma mengatakan, kegiatan ini berkolaborasi dengan Green Justice Indonesia. “Jadi kita tidak hanya diskusi tentang buku Reset Indonesia, melainkan ada pameran foto bencana dan talkshow bertema Suara Anak Muda dan Krisis Iklim oleh kawan-kawan dari Green Justice Indonesia,” ungkapnya.

Talkshow ini nantinya akan membahas tentang suara anak muda dan krisis iklim, bahwa di penghujung 2025, terjadi bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Korban jiwa lebih dari seribu orang dan seratusan masih hilang. Ribuan desa terdampak dan puluhan yang lenyap. 

Kerugian harta benda tak terkira. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda, tetapi juga memperlihatkan kerentanan wilayah terhadap krisis iklim. 

Degradasi lingkungan, serta lemahnya kesiapsiagaan dan mitigasi berbasis komunitas. Bencana-bencana tersebut menegaskan bahwa perubahan iklim bukan lagi isu masa depan, melainkan realitas yang sedang dan akan terus dihadapi masyarakat. 

Untuk memperluas pemahaman tersebut, diperlukan ruang dialog yang mempertemukan perspektif visual, sains iklim, advokasi lingkungan, serta refleksi kritis melalui literasi publik. 

Talkshow ini menghadirkan narasumber, Prayugo Utama dari Voice of Forest, Nanda Fahriza Batubara sebagai Jurnalis, Kepala Stasiun Klimatologi Sumatera Utara yaitu Wahyu dan Direktur Green Justice Indonesia yaitu Panut Hadisiswoyo.
 
Fika Rahma menjelaskan, acara dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi dengan registrasi peserta kemudian dilanjutkan dengan talkshow Suara Anak Muda dan Krisis Iklim kemudian diskusi mengenai buku Reset Indonesia.

Indata Komunika Cemerlang merupakan perusahaan komunikasi massa yang bergerak di berbagai bidang. Indata Komunika Cemerlang adalah wadah diskusi yang berfokus pada isu-isu sosial dan pembangunan di Indonesia. 

Salah satu tujuan Indata Komunika Cemerlang adalah menjadi penggerak untuk kemajuan bangsa melalui aksi nyata dan program-program yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/A5DOGjN
Berita Viral
| February 05, 2026 |

Aksi Pencurian Semakin Merajalela, Satreskrim Polres Batubara Sibuk Undang Pengusaha UMKM Depot Air Minum Dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana


Topinformasi.com _ ‎‎‎Batubara,‎‎Puluhan pengusaha UMKM Depot Air Minum isi ulang di Kabupaten Batubara resah akibat diundang dan diperiksa Satreskrim Polres Batubara dalam penyelidikan dugaan tindak pidana".
‎Salah seorang pengusaha Depot Air Minum isi Ulang yang minta jati dirinya dirahasiakan membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. 
‎"Pada surat disebut undangan, namun terhadap saya dilakukan pemeriksaan oleh Juru Periksa Unit 2 Satreskrim Polres Batubara ‎dan diminta membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana/perkara tersebut dan seluruh surat/dokumen yang menyangkut usaha Depot Air Minum," ucap seorang pengusaha UMKM Depot air isi ulang, Kamis 5/2/2026.
Masih menurutnya, terhadap dirinya dilakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sesuai dengan Pasal 73 huruf (b) Jo Pasal 49 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Jo UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diduga dilakukan oleh pelaku usaha Depot Air Minum AQ Water.

‎Disebutkannya, selain dirinya setidaknya puluhan pengusaha serupa juga telah diperiksa di Unit 2 Satreskrim Polres Batubara.

‎"Kami jadi resah menjalankan usaha. Padahal usaha ini cuma usaha kecil-kecilan dengan omzet paling 20 galon per hari. Kalau disuruh mengurus ijin lengkap, dari mana kami peroleh dananya," tanyanya.
‎Menanggapi keluhan pengusaha UMKM Depot Air Minum isi ulang ini, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara Darmansyah menyesalkan sikap Satreskrim Polres Batubara yang langsung menyebutkan dalam undangan masalah dugaan pidana.
‎"Mereka itu pengusaha kecil, seharusnya kepolisian mengundang mereka untuk menerima sosialisasi peraturan terkait Depot Air Minum. Ini baru namanya pembinaan," tegas Darmansyah.
‎Ia mengingatkan bila Polres Batubara ingin mengulik masalah penggunaan Air Bawah Tanah, (ABT) apa dilakukan juga pemanggilan ke pengusaha-pengusaha besar seperti perkebunan, batching plant, water park serta perhotelan dan industri.
‎"Apa pengusaha-pengusaha besar tersebut telah dipanggil," ujar Darmansyah.
‎Masih menurut Darmansyah, sangat banyak kasus-kasus baik kriminal seperti curanmor, begal, pembunuhan serta percabulan terhadap anak maupun kasus narkoba yang belum terungkap. "Kenapa bukan kasus-kasus tersebut yang diprioritaskan," ketusnya. (Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/OvFZQR4
Berita Viral
| February 05, 2026 |

Waduh!Sengketa Memanas Di Padang Sari ,Kapolres Asahan Hanya Minta Dilaporkan Tanpa Penjagaan

 
TOPINFORMASI.COM
Asahan, 6 Februari 2026 - Sengketa lahan seluas 366 hektar di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, semakin memanas setelah terjadi adu fisik antara masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan ratusan kelompok yang diduga merupakan orang suruhan PT. Perkebunan BSP.
 
Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, pihak yang diduga dari PT. BSP diklaim melakukan perusakan dan pemanenan sawit di lahan yang menjadi objek sengketa. Masyarakat yang diwakili oleh keluarga Aliwaris menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam kepemilikan keluarga Manurung sejak tahun 1934 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), sementara pihak perusahaan mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga sudah tidak berlaku.
 
Penyebab kemarahan masyarakat semakin bertambah setelah tercatat tidak ada petugas kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi saat bentrokan terjadi. Ketika awak media melaporkan situasi mencekam tersebut kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH.S.IK.MH melalui WhatsApp, pihak kapolres justru menyuruh untuk membuat laporan resmi. Hal ini membuat masyarakat dan awak media menduga bahwa Polres Asahan tidak mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) serta tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
 
Sampai saat ini situasi di lokasi masih memanas, dengan dugaan adanya unsur ketidakberesan dan dukungan antara pihak pengusaha dengan aparatur penegak hukum. (Red)
 
 
 



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/IKG2VTH
Berita Viral
| February 05, 2026 |

February 04, 2026

KAJATI SUMATERA UTARA LANTIK ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS DAN ASISTEN PEMULIHAN ASSET HINGGA KAJARI MEDAN


TOPINFORMASI.COM
Medan [4/1/2026], pelantikan dan serah terima asisten tindak pidana khusus, asisten pemulihan aset hingga kepala kejaksaan negeri medan berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati sumatera utara pada rabu tanggal 4 Februari 2026 yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar SH.,M.Hum.

pelantikan dan serahterima jabatan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan nomor : KEP-IV-1734/c/12/2025 dan KEP-IV-24/c/01/2026 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.St.Burhanuddin.

Dalam surat keputusan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara yang sebelumnya dijabat oleh Mochamad Jefry, SH., M.Hum diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede, SH .,M.Hum, selanjutnya Mochamad Jefry dipercaya mengemban tugas sebagai Kasubdit Monev Pada Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan R.I.

Kemudian, Asisten Pemulihan Aset yang sebelumnya dijabat oleh Ali Akbar, SH.,MH digantikan oleh pejabat baru Ronal Hasiholan Bakara, SH .,MH yang seeblumnya menjabat sebagai kajari kota Kendari, selanjutnya Ali Akbar mendapat pengugasan baru di luar institusi Kejaksaan untuk menduduki jabatan Struktural Eselon II di Kementerian Pedesaan Ri.

Lalu, Kajari Medan yang sebelumnya dijabat oleh Fajar Syah Putra, SH.,MH diserahterimakan kepada Ridwan Sujana Angsar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung R.I, selanjutnya, Fajar Syah Putra mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag Tu) dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung R.I.

dalam amanatnya, kajati sumatera utara menginstruksikan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, disampaikan kajati kepada Asisten Bidang Pemulihan Aset (Aspema), saya tegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah inti dari penegakan hukum yang berkeadilan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat ujar kajati.

selanjutnya, kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) disampaikan bahwa saat ini kejahatan semakin terstruktur, terencana, dan memanfaatkan celah sistem. Oleh karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tegasnya.

kepada Kajari Medan ditekankan oleh Kajati agar dalam penanganan perkara, pelayanan hukum, dan penanganan laporan serta pengaduan masyarakat harus cepat, tepat, dan proporsional. ”Kajari Medan wajib memastikan bahwa kejari bukan sekedar penerus laporan, melainkan pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat di daerah”, tutup kajati.

Mengakhir sambutannya, kajati menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggitingginya kepada para pejabat lama serta berharap agar dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, dapat terus meningkatkan kompetensi dan kapabilitas dilingkungan kerja baru. 

Turut hadir dalam kegiatan itu, wakajati sumatera utara Abdullah Noer Denny, SH.,MH, para Asisten, Kabag Tata Usaha, para koordinator hingga seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se sumatera utara.

Sementara itu, ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ny.Tiurmaida Harli Siregar hadir mengikuti kegiatan sekaligus memimpin serah terima jabatan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini wilayah Sumatera Utara, dimana keberadaan dan eksistensi organisasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) dianggap penting karena bukan sekedar peran sosial, melainkan bagian dari ekosistem integritas institusi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, SH.,MH membenarkan kegiatan itu, Rizaldi menyampaikan pelantikan dan serahterima dua Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumut serta Kajari Medan dilakukan sebagai bagian penting dalam pergantian jabatan pada lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana arah kebijakan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, ujarnya.

Ditambahkan rizaldi, dengan berlangsungnya sertijab ini diharapkan roda organisasi akan berjalan dengan baik dan optimal, ini semata mata dilakukan untuk menunjang operasional kinerja dan demi kepentingan pelayanan masyarakat dalam rangka penegakan hukum, ujar Rizaldi.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/XYst6P3
Berita Viral
| February 04, 2026 |

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif


TOPINFORMASI.COM
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih penghargaan kategori Kementerian dengan Strategi Komunikasi Paling Masif dari INDOPOSCO dalam acara penganugerahan yang digelar di Jakarta, Selasa (03/02/2026). Penghargaan diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN. Dalam keterangannya, ia mengapresiasi seluruh pengelola strategi komunikasi di kementerian, khususnya Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol.

“Strategi komunikasi Kementerian ATR/BPN diakui oleh pihak luar, bukan hanya oleh internal kita. Bahkan sekelas INDOPOSCO, dengan jaringan yang begitu luas, memberikan penghargaan ini kepada strategi komunikasi kita. Jadi selamat pada kalian kawan-kawan Humas, ini betul pengakuan yang real. Mudah-mudahan menjadi bekal bagi kalian untuk lebih hebat lagi,” ujar Dwi Budi Martono.

Dwi Budi Martono menginginkan penghargaan ini bukan hanya jadi pengakuan semata, namun juga memotivasi jajarannya untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik. Baginya, penghargaan ini adalah simbol sekaligus pemacu semangat seluruh jajaran sebagai duta Humas Kementerian ATR/BPN.

“Tentu ini juga menjadi energi baru bagi seluruh karyawan kita yang menjadi duta Humas untuk lebih bagus lagi, lebih keras lagi dalam mewartakan hasil-hasil kerja keras Kementerian ATR/BPN,” tutur Dwi Budi Martono.

Strategi komunikasi yang dijalankan Kementerian ATR/BPN selama ini difokuskan pada penyampaian informasi pertanahan dan tata ruang yang mudah dipahami masyarakat. Mulai dari program sertipikasi tanah, penanganan permasalahan pertanahan, hingga penguatan layanan pertanahan berbasis digital. Penyebarluasan informasi dilakukan pada berbagai kanal komunikasi guna meningkatkan literasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kementerian ATR/BPN.

Dalam acara Anugerah INDOPOSCO Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN menerima penghargaan bersama 19 pihak lainnya yang dinilai berjasa dalam pembangunan Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Komisaris Utama PT Indonesia Digital Pos, Syarif Hidayatullah, selaku perusahaan yang menaungi INDOPOSCO.

Acara penganugerahan tersebut diadakan bertepatan dengan HUT ke-5 INDOPOSCO. Kepada salah satu media nasional yang jadi tombak informasi di Indonesia, Dwi Budi Martono berharap INDOPOSCO dapat terus berkembang dan memberikan pengaruh positif yang lebih luas. “Selamat ulang tahun INDOPOSCO, mudah-mudahan menjadi pilar demokrasi yang semakin kuat,” pungkasnya.

Pada acara yang mengusung tema “Kepak Membawa Dampak” tersebut, tampak hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari. (MW/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/wDTg831
Berita Viral
| February 04, 2026 |
Back to Top