May 31, 2025

Kapolres Batubara Periksa Pengerjaan Rehap Gedung Polsek Medang Deras



Batubara. Topinformasi.com
Pengerjaan rehab berat Gedung Kantor Polsek Medang Deras mendapat perhatian dari Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H H Nainggolan. Jumat 30/5/2025. 

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi PJU Polres terjun melakukan pengecekan dan memastikan pengerjaan renovasi sesuai dengan perencanaan dan berkualitas.

Dengan teliti Doly melakukan pengecekan seluruh bangunan termasuk ruang tahanan yang mulai direnovasi.

Usai pengecekan, Doly berpesan kepada Kapolsek Medang Deras AKP AH Sagala agar tetap melakukan kontrol dengan ketat.

“Kapolsek diminta agar tetap mengontrol pembangunan Polsek Medang Deras yang sedang dalam tahap renovasi agar sesuai dengan harapan,” pinta Doly.

Sebelumnya Kapolsek AH Sagala menjelaskan bangunan kantor Polsek Medang Deras yang kecil dan sempit sudah puluhan tahun tidak pernah direnovasi.

Bahkan lahan kantor sudah berada dibawah badan jalan, sehingga air pasang mudah masuk ke halaman kantor. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/LzXHtNV
Berita Viral
| May 31, 2025 |

Tegas dan Cepat! Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Dapat Apresiasi Usai Amankan DC Bergaya Preman


Medan, TOPINFORMASI.COM- Pasca tertangkapnya 4 orang pria yang berprofesi sebagai debt collector, karena diduga melakukan perampasan Hp milik seorang wanita di jalan Stadion, kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

BB Purba, warga Medan Labuhan, mewakili warga medan, mengapresiasi Sikap aparat kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dan personil Polsekta Medan Kota atas gerak cepat yang di lakukan. Ia menilai respons dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima merupakan bentuk nyata pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

"Kita dukung ketegasan aparat kepolisian saat mengamankan mereka yang mengaku debt collector, ketika berbuat diluar putusan pengadilan", ucap BB Purba kepada wartawan, Jumat (30/05/25). 

Sebab sebut BB Purba, kekerasan yang dilakukan, sama dengan aksi premanisme yang tidak mentaati ketentuan persturan dan undang-undang.

Apalagi petugas saat mengamankan para pelaku yang beraksi ala preman tadi, bersandarkan Pasal 365 KUHP jo Pasal 35 KUHP, disertai penambahan pelanggaran hukum lainnya sebagaimana diatur Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan eskekusi jaminan fidusia harus melalui putusan Pengadilan.

"Setiap warga negara sama kedudukannya dimuka hukum, dan itu artinya tidak boleh ada sikap hukum rimba, prilaku barbar dan primitif", sebut aktifis LSM GSRI itu.

Sebelumnya, aparat kepolisian Unit Resmob Polrestabes Medan dan personil Polsekta Medan Kota mengamankan beberapa orang yang disebut debt collector yakni YAS(55 thn) warga Sei Putih Medan Petisah, AKM (35 thn) warga Mulio Rejo Deliserdang, BS (47 thn) warga Medan Tembung dan RT (46 thn) warga Bekasi saat beraksi mengambil alih kenderaan dari Lia warga Menteng Indah Medan, Rabu ,(21/5/2025).


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/xwKLDP9
Berita Viral
| May 31, 2025 |

Penemuan Kerangka di Kebun Sawit Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana


Tapanuli Selatan, TOPINFORMASI.COM– Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terkuak setelah penemuan kerangka manusia di sebuah kebun sawit di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan. Dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (28/5/2025), Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, mengungkap detail kasus tersebut.
 
Korban, Abdul Rahman Pohan (27), ditemukan tewas dengan luka tembak di ulu hati, belakang telinga kiri, dan dahi. Kejadian bermula pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban dihadang oleh tiga pelaku, NW, AHR, dan PN. Para pelaku, yang mencurigai korban sebagai pencuri, memukul, mengikat, dan membawa korban ke kebun sawit. Di sana, NW menembak korban sebanyak tiga kali menggunakan senapan angin merk Neo Rambo. Setelah itu, NW dan AHR menguburkan jenazah korban.
 
AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan peran masing-masing pelaku: NW sebagai penembak dan pengubur jenazah; PN yang menyiapkan amunisi; dan AHR yang menggali lubang dan membantu penguburan. Polisi menyita barang bukti berupa senapan angin Neo Rambo, 29 butir peluru, sebuah cangkul, dan tiga sepeda motor.
 
Motif pembunuhan dilatarbelakangi kecurigaan dan kesalahpahaman terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing. Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sebagai subsider, mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kapolres Tapsel menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan masyarakat diminta tenang serta menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/C6S7pMZ
Berita Viral
| May 31, 2025 |

Kebakaran di Hotel Danau Toba Internasional, Medan


Medan,TOPINFORMASI.COM– Pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 19.25 WIB, telah terjadi kebakaran di Hotel Danau Toba Internasional yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan. Pihak berwenang telah mengerahkan sembilan unit mobil pemadam kebakaran untuk menangani insiden ini. Proses pemadaman masih berlangsung, dan saat ini difokuskan pada tahap pendinginan.
 
Laporan awal menyebutkan adanya suara ledakan sebelum kebakaran terjadi. Namun, penyebab pasti kebakaran dan detail lebih lanjut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada informasi resmi mengenai korban jiwa atau luka-luka.
 
Pemerintah Kota Medan menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghindari area sekitar lokasi kejadian guna memperlancar proses pemadaman. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi setelah proses investigasi selesai dan data terkumpul. Perkembangan situasi akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.
 



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Vv4zaBO
Berita Viral
| May 31, 2025 |

May 30, 2025

Chairum Lubis "Jumat Barokah" di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan




MEDAN , TOPINFORMASI.COM
Chairum Lubis SH Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan melaksanakan "Jumat Barokah" dengan kegiatan sosial yakni membagikan sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota, Jumat (30/5/2025).


Kegiatan itu bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.


Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan, Jumat Barokah ini tidak lain sebagi bentuk untuk menjalin silaturahmi dan mempererat jalinan kebersamaan dan kekompakan antara pengurus dan anggota.


Lanjut pria yang memiliki jiwa sosial ini menyebutkan bahwa, Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.


"Semoga jalinan silaturhmi ini terus dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat bagi keluarga," ujar Chairum.


Tak lupa, Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar dirinya cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkas Chairum Lubis yang diaminkan oleh pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/VQeTXEy
Berita Viral
| May 30, 2025 |

Tertangkap Tangan Curi Sekarung Pria, Pelaku Asal Asahan Tinju Warga



Batubara. Topinformasi.com
Tertangkap tangan curi sekarung padi di Desa Kuala Gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, seorang laki-laki inisial MR, (31), warga Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan diserahkan warga ke Polsek Lima Puluh, pada Kamis 29/5/2025.

Penangkapan terduga pencuri padi tersebut dibenarkan Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora.

Informasi yang dihimpu, aksi pencurian sekarung padi tersebut dipergoki Samsul (28) warga setempat. 

Begitu kepergok, MR mencoba melarikan diri dengan membawa sekarung padi menggunakan sepeda motor Vixion.

Melihat pencurinya melarikan diri, Samsul dengan sepeda motornya melakukan pengejaran sembari berteriak,"maling.. maling".. sehingga warga yang berdatangan ikut melakukan pengejaran.

Tak lama kemudian Samsul berhasil menyusul MR dan menendang sepeda motornya.

Akibat ditendang, sepeda motor MR oleng dan padi yang dibawanya terjatuh dan masuk ke dalam parit.

Begitu berhenti Samsul berupaya membekuk MR dengan meraih kaus yang dikenakannya. Namun MR melakukan perlawanan dengan meninju bagian muka Samsul.

Puluhan warga yang ikut melakukan pengejaran akhirnya dapat meringkus MR, dan kemudian diarak ke balai Desa Kuala Gunung.

Personel Polsek Lima Puluh yang dihubungi oleh perangkat Desa Kuala Gunung, langsung datang ke lokasi dan mengamankan MR.

Setelah diserahkan warga, MR dibawa ke Polsek Lima Puluh berikut sepeda motornya dan sekarung padi yang sempat dicuri MR.

Dikatakan Samsul, pencurian padi ini kerap terjadii di Desa Kuala Gunung saat dijemur. Diduga kuat "pelakunya adalah MR", karena dia yang selalu datang mengendarai sepeda motor Vixion. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2jdg3Eb
Berita Viral
| May 30, 2025 |

Jumat Barokah: Kepedulian Personel Polsek Patumbak terhadap Masyarakat


 
Medan, TOPINFORMASI.COM– Pada hari Jumat, 30 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, personel Polsek Patumbak melaksanakan kegiatan bakti sosial dalam rangka Jumat Barokah. Kegiatan yang berlokasi di Jalan Pertahanan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, bersama Kanit Binmas Ipda Thomson Sirait dan personel Bhabinkamtibmas.
 
Kegiatan ini berupa pembagian 100 (seratus) kotak makanan ringan kepada masyarakat umum yang melintas. Hal ini merupakan wujud nyata kepedulian personel Polsek Patumbak terhadap masyarakat sekitar, ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Selain pembagian makanan, personel juga memberikan himbauan Kamtibmas, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
 
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB berjalan dengan lancar dan kondusif. Masyarakat penerima bantuan menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kepedulian yang ditunjukkan Polsek Patumbak. Kegiatan ini dinilai efektif dalam memperkuat sinergi dan kemitraan antara aparat kepolisian dan masyarakat, serta membuka saluran komunikasi untuk menerima aspirasi dan keluhan warga terkait Kamtibmas.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ZvHasld
Berita Viral
| May 30, 2025 |

May 29, 2025

Mencuat! Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 4 Tebing Tinggi



Medan, TOPINFORMASI.COM-Dana yang diterima SMAN 4 Tebing Tinggi pada tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp746.250.000 itu, diduga tidak dikelola dengan baik dan benar, hingga terindikasi terjadi korupsi.

Adapun dana BOS yang diterima oleh 995 siswa/i tersebut, diantaranya digunakan untuk penerimaan peserta didik baru sebesar Rp4.302.500. Sementara, penerimaan peserta didik baru secara menyeluruh dilakukan secara online.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain sebesar Rp23.570.000, serta pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain sebesar Rp16.463.000.

Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp95.400.000, dan langganan daya dan layanan sebesar Rp15.000.000.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp101.365.000, penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp51.750.000, serta pembayaran kehormatan sebesar Rp170.310.000.

Jumlah dana yang digunakan untuk pembiayaan delapan item kegiatan tersebut sebesar Rp478.160.500, dari dana BOS yang diterima sebesar Rp746.750.000.

Selanjutnya, dugaan korupsi juga terjadi pada pengelolaan uang SPP, yang diduga penggunaannya selain tak pernah dilaporkan ke orangtua wali murid, juga disinyalir tumpang tindih dengan dana BOS.

Dugaan korupsi itu tidak termasuk untuk tahun 2022 dan 2023, yang bila dilakukan pengusutan diduga bakal ada ditemukan sejumlah penyimpangan.

*Hasil investigasi di sekolah Jumlah Murid 980 Anggaran Dana BOS yang di terima SMAN 4 Tebing Tinggi Jumlah Siswa Penerima 995*

Tanggal Pencairan 18 Januari 2024

Rincian Penggunaan Tahap l
penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.302.500

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 0

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 23.570.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.463.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 95.400.000

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 0

langganan daya dan jasa Rp 15.000.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 101.365.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 51.750.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor Rp 170.310.000
Total Dana Rp 478.160.500

Tahap ke II

Rincian Dana BOS 2024
Tahun Rp 740.733.621

Jumlah Siswa Penerima 995
Tanggal Pencairan
12 Agustus 2024

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru Rp 0

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 345.722.500

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 39.437.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 0

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 121.311.500

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 0

langganan daya dan jasa Rp 15.000.000

pemeliharaan sarana dan prasarana 
Rp 211.608.500

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 105.180.000
pembayaran honor Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor Rp 176.080.000
Total Dana Rp 1.014.339.500

Ketika hal ini dikonfirmasi media (28/05/2025) kepada Kepala Sekolah (Kepsek), Amansyah Saragih S.Pd M.Si,belum merespon.(team)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/cEzvlpI
Berita Viral
| May 29, 2025 |

Ketika Hukum Jadi Alat Kepentingan: Praperadilan dan Demo, Solusi Terbaik?


 
TOPINFORMASI.COM,Kasus hukum yang melibatkan kepentingan tertentu kerap menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan. 

 Praktik hukum yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara, terkadang justru dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, mengaburkan prinsip keadilan dan kesetaraan. 
' Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah praperadilan dan demonstrasi merupakan solusi terbaik untuk mengatasi situasi ini?
 
Praperadilan, sebagai jalur hukum untuk mengajukan keberatan atas proses penegakan hukum, memang menawarkan peluang untuk mengoreksi penyimpangan. 

 Namun, prosesnya yang terkadang panjang dan rumit, serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit, membuat aksesnya terbatas bagi sebagian masyarakat. Keberhasilannya pun tidak selalu terjamin.
 
Di sisi lain, demonstrasi sebagai bentuk ekspresi publik, memiliki kekuatan untuk menyuarakan aspirasi dan menekan pihak berwenang. Namun, demonstrasi juga berpotensi menimbulkan kekacauan dan bahkan kekerasan, serta tidak selalu efektif dalam menghasilkan solusi yang konkret. 

 Lebih jauh, demonstrasi seringkali hanya menjadi saluran bagi sebagian kelompok, bukan representasi menyeluruh dari masyarakat yang terdampak.
 
Pertanyaannya kemudian, apakah ada solusi yang lebih efektif dan berkeadilan? Penguatan kelembagaan penegak hukum, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta reformasi sistem peradilan yang berkelanjutan, menjadi kunci utama. 

 Pendidikan hukum bagi masyarakat juga penting agar mereka memahami hak-hak mereka dan mampu mengawasi proses penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan hukum benar-benar menjadi alat untuk menegakkan keadilan, bukan alat kepentingan. 

 Perlu pula diingat bahwa baik praperadilan maupun demonstrasi hanya merupakan bagian dari solusi, bukan satu-satunya jawaban. Perlu pendekatan komprehensif dan berkelanjutan untuk memastikan keadilan ditegakkan.(red) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/a0rfJMb
Berita Viral
| May 29, 2025 |

Mafia Tanah Kerja Sama dengan Polres Toba 'Jerat' Oppung 64 Tahun


Toba,TOPINFORMASI.COM-Gara-gara bekerja sama dengan mafia tanah, Polres Toba diduga kuat menjerat oppung-oppung 64 tahun bernama Murniaty Sianturi.

Bahkan ironisnya, Murniaty Sianturi menjadi tersangka karena tanahnya sendiri yang sudah dikuasai 28 tahun secara turun-temurun dari orangtuanya.

"Patut diduga, praktik mafia tanah di Kabupaten Toba saat ini sudah berakar. Bahkan aparat penegak hukum dan pemerintah serta pihak terkait dalam hal ini oknum Badan Pertanahan Nasional/Agraria Toba sama-sama bekerja untuk mendzolimi rakyat demi kepentingan pribadi mereka," ujar kuasa hukum Murniaty Sianturi, Roni Prima Panggabean menjawab sejumlah wartawan, Rabu, (28/5/2025).

Bahkan, ungkap Roni, korban dari persekongkolan jahat antara mafia tanah dan penegak hukum ini berjumlah belasan.

"Bahwa sebidang tanah yang sudah dibeli oleh Yayasan DEL ada 13 nama di hadapan Notaris Julifri Roriana. Seluruhnya merupakan korban persekongkolan jahat para mafia tanah yang dinotariskan di kabupaten Toba," ungkap Roni.

Seluruhnya, sebut Roni, 13 nama itu telah memberikan kuasa kepada tuan Saut Parlinggoman Napitupulu di hadapan notaris Julitri Roriana pada tanggal 23 February 2024.

"Nah, seluruh tanah tersebut dijual secara sah kepada yayasan DEL. Mirisnya, setelah tanah terjual, timbul lah Laporan Polisi (LP) tanggal 05 April 2024 atas nama pelapor Dompak Marpaung dan Pelapor tersebut telah meninggal dunia," sebutnya.

Parahnya lagi, pelapor Dompak Manurung tidak termasuk dalam 13 nama yang tanahnya dibeli oleh PT DEL.

"Dan berdasarkan keterangan saksi beserta warga setempat, bahwa Dompak Marpaung tidak memiliki sejengkal tanah di seluruh hamparan yang dibeli Oleh Pihak Yayasan Del itu," imbuhnya.

Masih dikatakan Roni, sejak laporan polisi dan hingga ditetapkan tersangka oleh oknum penyidik dan seluruh jajaran Polres Toba yang menangani perkara LP : B/137 / IV/ 2024 / SPKT/ POLRES TOBA/ POLDA SUMUT tanggal 05 April 2024 yang pelapornya sudah meninggal dunia, Oppung Murniaty tidak pernah dikonfrontir.

Demikian juga halnya dengan para saksi, tak pernah dimintai keterangan oleh Polres Toba.

"Oleh sebab itu, Saya Roni Prima Panggabean & Tim akan menyeret nama penydik Polres Toba ke Mabes Polri untuk diperiksa. Saya akan bawa nama ini ke Jakarta. Hal ini perlu dilakukan agar Kapolres Toba yang baru menjabat tidak dikotori oleh bawahannya," tegas Roni.

Mirisnya lagi, baru pertama kali ini terjadi sejak Negara Republik Indonesia Merdeka, seseorang ditersangkakan di tanah miliknya sendiri yang sudah 28 Tahun dimilki, diusahai.

"Kalo memang ke-13 orang tersebut menyerobot tanah, kenapa tidak pihak Yayasan DEL yang membeli tanah tersebut dilaporkan. Jadi, Yayasan Del membeli tanah bodong ?," tutur Roni.

Atau, imbuhnya, jangan-jangan Polres Toba punya Undang-undang sendiri yang disebut dengan Polisi Toba ?
 
"Jangan setelah Tanah terjual masyarakat menjadi korban mafia tanah. Kalau ada, tunjukkan saja undang-undang Polisi Toba biar kita tahu bahwa Undang-undang Polri dan Peraturan Kapoli tidak berlaku di polisi Toba ini," tegas Roni Prima Panggabean yang didamping Ricky Silaban dari kantor Hukum Roni Prima & Partners Jakarta Selatan ini.

Pastinya, kata Roni, pihaknya akan mengungkap praktik mafia tanah di Kabupaten Toba.

"Polres Toba harus bersih dari oknum nakal yang diduga melakukan praktik tercela. Jangan hanya beraninya kepada oppung usia 64 tahun. Coba laporkan yayasan Del yang pemiliknya Luhut Binsar Panjaitan, berani tidak polres Toba ?," katanya.

Dan, kata Roni lagi, pihak Del juga tidak akan mau membeli tanah sengketa dari ke-13 nama tersebut yang telah transaksi di hadapan Notaris Julitri Roriana.

"Kepada Polres Toba yang menangani perkara ini, ingat, Ferdy Sambo aja dipecat sebagai bintang 2. Konon lagi ini Polres Toba aja belum bintang sudah merampas hak masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Oppung usia 64 Tahun Murniati Sianturi melalui keterangannya di polres Toba mengatakan bahwa tanah miliknya adalah warisan dari orangtuanya sudah dikuasai dan diusahai selama 28 Tahun dan dibuat pagar kawat duri selama dikuasainya.

Opung Murniaty Sianturi juga menyebut telah dimintai uang senilai Rp50 juta untuk perdamaian atas penjualan tanahnya sendiri.

Pelaku yang disebut-sebut meminta uang tersebut di antaranya adalah Oknum Polres Toba, Oknum BPN, dan Kepala Desa.

Berikut 13 Nama pemilik tanah Dimaksud

1.sebidang tanah 3796 meter persegi atas nama (tuan EDISON MARPAUNH, tuan TUMPAL MARPAUNG, tuan LEVRI MARPAUNG)

2.sebidang tanah 3969 meter persegi atas nama tuan HAPOSAN ARITONANG

3.Sebidang tanah seluas 3616 meter persegi atas nama tuan EDISON MARPAUNG, tuan TUMPAL MARPAUNG,tuan LEVRI MARPAUNG

4.Sebidang tanah seluas 986 meter persegi atas nama Tuan MANGATAS MARPAUNG

5.sebidang tanah 1825 meter persegi atas nama Tuan RADEN PANDAPOTAN MARPAUNG

6.Sebidang tanah seluas 2818 meter persegi atas nama Ny.RUMIA SIBUEA

7.Sebidang tanah seluas 1680 meter persegi atas nama Ny.SAMOT MARPAUNG

8.Sebidang tanah seluas 3828 meter persegi yang di sebelah utaranya tanah milik TUMPAL MARPAUNG

9.Sebidang tanah seluas 1909 atas nama Ny.MURNIATI SIANTURI/usia opung 64 tahun'yang menjadi 
tersangka di tanahnya sendiri atas tindakan Polres Toba 

10.sebidang tanah seluas 2799 meter persegi atas nama tuan BANGUN SIMANGUNSONG

11.Sebidang tanah seluas 800 meter persegi atas nama tuan SAGOM MARPAUNG 

12.Sebidang tanah seluas 1098 meter persegi atas nama taun HALOMOAN MARPAUNG SE

13.Sebidang tanah seluas 9073 meter persegi atas nama tuan PARGAULAN SIMANGUNSONG.***


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/qh3e1fW
Berita Viral
| May 29, 2025 |

May 28, 2025

Kasus Budi Butar Butar: Korban Ijazah Palsu Kini Tersangka, Dugaan Settingan Muncul ke Permukaan


 
Asahan,TOPINFORMASI.COM– Kasus ijazah palsu yang menjerat Budi Butar Butar di Polres Asahan menimbulkan kehebohan. Yang awalnya diduga korban, Budi kini justru menjadi tersangka. 

 Pernyataan Budi kepada awak media mengungkapkan kronologi yang mengejutkan. Ia mengaku membeli ijazah paket C seharga Rp 3.000.000 dari LS, mantan anggota dewan dari Fraksi Demokrat, beberapa tahun lalu di kantor pemenangan Caleg LS periode 2019-2024. Budi mengaku percaya kepada LS karena pernah menjadi tim suksesnya sejak 2014.
 
Setelah mendapatkan ijazah SMA dari Yayasan Satuan Pendidikan PKBM Cipta di Kabupaten Batu Bara, Budi melanjutkan kuliah dan sempat bekerja di Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

 Namun, ia tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Asahan. Budi menduga penetapan tersangka ini terkait penolakannya menandatangani anggaran desa yang dianggapnya bermasalah.
 
Pihak Polres Asahan, melalui Penyidik Josua Hutahaeyan, menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum dapat mengungkapkan identitas pelapor. 

 Namun, investigasi media menemukan kejanggalan dalam penangkapan Budi. Ia ditangkap saat mengikuti rapat di Kantor Desa Sidomulyo, menimbulkan dugaan adanya "settingan" yang melibatkan kepala desa yang tidak senang dengan kinerja Budi. 

" Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan kemungkinan adanya motif di balik penetapan Budi sebagai tersangka. 

" Apakah Budi benar-benar bersalah, atau hanya menjadi korban dari konflik kepentingan? Penyelidikan yang lebih transparan dan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap kebenaran. (Red) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/j0OWGwA
Berita Viral
| May 28, 2025 |

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10


TOPINFORMASI.COM,PT. Kereta Api Indonesia (KAI) kabarnya mengancam penghuni rumah nomor 10 di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Timur, agar segera mengosongkan rumah. Pengancaman tersebut dengan membawa nama Kejaksaan Negeri Medan.

Pengancaman itu diakui oleh Ikhsan, anak dari Sarifa yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah nomor 10 tersebut.

"Gak tahu apa mau mereka (PT KAI) seperti itu kepada ibu saya. Apa urusannya membawa nama Kejakasaan Negeri Medan, apa mau menakut-nakuti ibu saya?," ucap Ikhsan, Rabu 28 Mei 2025.

Ikhsan mengatakan oknum PT. KAI berisial F yang melakukan pengancaman itu kepada ibunya Sarifa dengan membawa nama Kejaksaan Negeri Medan melalui pesan whatapp pada Sabtu 24 Mei 2025.

Dalam pesan whatapp F kepada Sarifa, oknum PT KAI itu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan, agar Sarifa datang untuk penyelesaian masalah rumah nomor 10 di Jalan Kemuning.

"Iya melalui pesan whatapp ke ibu saya orang PT KAI. Bawa bawa nama Kejaksaan Negeri Medan dia. Ibu diancam untuk datang ke kantor mereka, katanya mereka sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan," kata Ikhsan.

Ikhsan belum tahu persis apa keinginan PT. KAI kepada ibunya Sarifa yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah nomor 10 tersebut.

Ikhsan pun berharap PT. KAI jangan terlalu berambisi menguasai rumah ibunya yang sudah puluhan tahun ditempati, dengan membawa nama Kejaksaan Negeri Medan hanya demi bisnis koorporasi dengan pihak investor.

"Lihat saja sekitar sini, sudah banyak rumah dijadikan lokasi bisnis oleh PT KAI kerja sama dengan investor. Seperti ada KA Kuphi, tenis lapangan, dan banyak lagi kafe yang berdiri di kawasan ini. Kenapa PT KAI membawa nama Kejaksaan Negeri Medan, apa salah ibu saya dengan Kejaksaan Negeri Medan," tandasnya.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/GbSnpk9
Berita Viral
| May 28, 2025 |

Polisi Medan Labuhan Dikritik Usai Unggah BAP Anak di Bawah Umur di Status WhatsApp


 
Medan, TOPINFORMASI.COM– Polsek Medan Labuhan menuai kritik setelah seorang penyidik, berinisial SR, membagikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima anak pelaku tawuran yang masih di bawah umur melalui status WhatsApp. Aksi tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 19, yang secara tegas melarang publikasi identitas anak, korban, dan saksi dalam media cetak maupun elektronik.
 
Pasal 19 tersebut menyebutkan bahwa identitas anak, termasuk nama, alamat, wajah, dan informasi lain yang dapat mengungkap jati diri, wajib dirahasiakan. Namun, SR dengan sengaja mengunggah BAP yang berisi informasi identitas para anak yang berusia di bawah 16 tahun.
 
Ketika dikonfirmasi oleh media, SR mengaku telah melakukan kesalahan dan meminta maaf. Ia menyatakan, "Saya silap." Meskipun demikian, kesalahan tersebut telah menimbulkan sorotan tajam dari berbagai media terhadap Polsek Medan Labuhan. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait insiden ini. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan data pribadi anak dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea ketika dikonfirmasi media hanya bungkam tak merespon pertanyaan media. (Red) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/wLdPp9t
Berita Viral
| May 28, 2025 |

Judi Tembak Ikan Menjamur Di Batubara, Satu Meja Diduga Terletak Di Lokasi "Miliki Oknum Polisi"



Batubara. Topinformasi.com
Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat ternyata belum sesuai keinginan masyarakat itu sendiri, misalnya tentang perjudian dan narkoba.

Pasalnya aktivitas perjudian tembak ikan, slot atau judi online, dan togel masih marak di wilayah hukum (wilkum) Polres Batubara, Sumatera Utara. Rabu 28/5/2025.

Dari pantauan di lapangan dan informasi dari masyarakat, aktivitas judi tembak ikan ini ditemukan di beberapa lokasi, di Kecamatan Tanjung Tiram "ada tiga titik, salah satunya di Jln Merdeka Tanjung Tiram, Kecamatan Limapuluh, satu titik, Kecamatan Talawi satu titik".tepatnya di Desa Petatal".

Dan praktik perjudian tembak ikan ini di buka pada malam hari, pada siang hari akan di buka ketika ada pemain yang boking".

Maraknya praktik perjudian tersebut tentu sangat bertentangan dengan instruksi tegas Kapolri dan Pemerintah untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian.

Menjamurnya praktik judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Batubara, masyarakat menduga bahwa aktivitas judi tersebut sengaja dibiarkan dan diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum.

Mirisnya lagi, satu meja judi tembak ikan tersebut terletak di salah satu ruko yang duga milik oknum Polisi berinisial S". 

Praktik perjudian, terutama jenis tembak ikan tersebut juga melibatkan emak-emak itu dinilai sangat meresahkan warga. Masyarakat meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Batubara. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/5oNjCHp
Berita Viral
| May 28, 2025 |

May 27, 2025

Ungkap! Judi Tembak Ikan di Medan Labuhan


Medan, TOPINFORMASI.COM– Tim wartawan dari berbagai media online mengungkap praktik perjudian berkedok game ketangkasan, tepatnya judi tembak ikan, di Jalan KL Yos Sudarso, depan SPBU Simpang Martubung, Medan Utara. Dua meja judi tembak ikan beroperasi terang-terangan di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
 
Pantauan langsung wartawan pada Sabtu, 24 Mei 2025, menemukan aktivitas perjudian yang ramai. Pengunjung, sebagian besar warga Tionghoa dan remaja, bermain dengan leluasa. Ketika dikonfirmasi, seorang pengelola yang disebut bernama Aweng hanya menyuruh wartawan menghubungi anggotanya. Seorang perempuan yang disebut bernama Titin bahkan menantang wartawan untuk memberitakannya.
 
Permainan judi tembak ikan ini diduga telah beroperasi selama beberapa bulan dan beroperasi 24 jam penuh, meraup omset hingga ratusan juta rupiah setiap harinya. Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tempat perjudian ini, bahkan ada yang mengeluhkan suami mereka yang kecanduan bermain di lokasi tersebut.
 
Keluhan masyarakat ini berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Praktik perjudian yang berlangsung selama berbulan-bulan ini seakan tak tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum di wilayah tersebut.
 
Menanggapi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Wisnu Hermawan Febriantho segera menutup tempat perjudian tersebut. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, S.E., M.H., hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. (Red/Tim)
 



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/JF6BpyI
Berita Viral
| May 27, 2025 |

Polres Simalungun Ungkap Kasus Incest Tiga Anak Perempuan Oleh Ayah Kandung, Terungkap Setelah Kakak Tertua Coba Bunuh Diri



SIMALUNGUN, TOPINFORMASI.COM- Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang mengguncang, dimana seorang ayah melakukan persetubuhan terhadap tiga anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah anak tertua mencoba melakukan bunuh diri karena mengetahui adik bungsunya juga menjadi korban ayah kandung mereka.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari percobaan bunuh diri yang dilakukan Melati (nama samaran), anak tertua yang saat ini sedang menempuh pendidikan sarjana di salah satu universitas di Jakarta.

Kepala Bagian Operasional Reskrim IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus ini. "Melati mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya, Anggrek (13 tahun), yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. Mengetahui hal ini, Melati merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, Seroja, juga pernah mengalami hal serupa," ujar IPDA Bilson.

Percobaan bunuh diri Melati dengan meminum racun berhasil digagalkan oleh keluarga yang mengetahui kejadian tersebut. Kakek dari ketiga korban kemudian langsung mendatangi Melati di Jakarta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Saat dijenguk kakeknya, semua fakta mengerikan ini akhirnya terungkap.

Berdasarkan pengakuan korban, ketiga anak perempuan tersebut - Melati, Seroja, dan Anggrek - semuanya menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri yang berinisial TRT (41 tahun). Ibu dari para korban tidak mengetahui kejadian ini karena semua anak diancam oleh ayah mereka, dan setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.

Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan adalah Anggrek yang berusia 13 tahun.

IPDA Bilson menjelaskan modus operandi tersangka TRT dalam melakukan kejahatannya terhadap Anggrek. "Pertama kali TRT mengajak anak kandungnya, korban Anggrek, untuk pergi ke warung tuak miliknya dengan alasan membersihkan rumput di lokasi warung. Sesampainya di warung, korban membersihkan rumput dan kemudian beristirahat di dalam kamar hingga tertidur."

Pada saat korban tertidur, TRT masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Dia kemudian secara paksa membuka pakaian korban. Meskipun korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak "Jangan Pak... Jangan Pak...", namun karena lokasi warung jauh dari perkampungan, TRT tidak menghiraukan perlawanan korban dan tetap melangsungkan aksi kejinya.

Berdasarkan penyelidikan, TRT melakukan persetubuhan terhadap korban Anggrek sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman TRT di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun. Kedua kalinya pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik TRT.

"Kasus ini baru terungkap setelah korban Anggrek menceritakan kepada kedua kakaknya, dan ternyata kedua kakaknya juga menjadi korban pencabulan dari ayah mereka sendiri. Kedua kakak korban sudah menjalani pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 5 SD," jelas IPDA Bilson.

Tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/hBQk75S
Berita Viral
| May 27, 2025 |

Penahanan Dua Perangkat Desa di Kabupaten Asahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp525 Juta


 
TOPINFORMASI.COM,Kejaksaan Negeri Asahan telah menetapkan dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2023 dan 2024. 

 Besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp525.820.979, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit PPKKN Nomor 700/03/ck/2025 dan temuan audit Inspektorat Kabupaten Asahan.
 
Tersangka yang telah ditahan adalah Suyatno, selaku Kepala Desa Punggulan, dan Sutio, selaku Kaur Keuangan (Bendahara Desa). Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Asahan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran desa. 

 Kedua tersangka diduga melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa disertai dokumen yang sah dan diperuntukkan bagi kepentingan pribadi. Selain itu, mereka juga diduga tidak memasukkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 ke dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
 
Kedua tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Asahan.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Kx7RyNl
Berita Viral
| May 27, 2025 |

Kasat Intelkam Dan Kasi Humas Polres Batubara Terima Audensi PD IWO



Batubara. Topinformasi.com
Audensi Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) hadiri agenda audensi bersama Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H H Nainggolan pada Selasa 27 Mei 2025.

Audensi PD IWO diterima oleh Kasat Intelkam Polres Batubara, AKP Rubenta Tarigan yang didampingi Kasi Humas, Iptu Ahmad Fahmi, KBO, iptu Dedi Asmadi dan Personil Sat Intelkam itu berlangsung di ruang kerja Kasat Intelkam.

Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah yang akrab di sapa Darman itu mengucapkan terima kasih atas kesediaan Polres Batubara dalam menerima Audiensi Pengrus IWO Kabupaten Batubara.

Dikatakan Darman, "kehadiran kami/pengurus IWO Kabupaten Batubara ke Polres Batubara dalam rangka bersilaturahmi dan membangun kemitraan antara Insan Pers dengan Polri, Polres Batubara. 

"Kami selaku unsur Pers merupakan corong informasi kepada Masyarakat untuk memberikan Informasi tentang situasi yang terjadi di Wilayah Kabupaten Batubara, khususnya informasi tentang situasi dan perkembangan di Polres Batubara yang kami terima dari Sie Humas, sehingga kegiatan dan keberhasilan yang dicapai Polres Batubara dapat kami publikasikan dan dapat diketahui oleh Masyarkat luas, khususnya di Kabupaten Batubara.

Diharapkan Kasat Intelkam dan Kasie Humas Polres Batubara agar kami dapat diberikan akses untuk berkoordinasi langsung dengan para Kasat dan Kanit di Jajarann Polres Batubara, sehingga pemberitaan yang kami sajikan ke publik tidak simpang siur dan tidak menimbulkan kegaduhan maupun keresahan di tengah-tengah Masyarkat.

Kedepan kami berharap kesiapan waktu Kapolres Batubara yang baru AKBP Doly Nelson H Nainggolan untuk dapat menerima kami dalam beraudiensi guna membangun komunikasi dapat terjalin dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Kasat Intelkam bahwa Bapak Kapolres Batu Bara menyampaikan permohonan maaf Kapolres Batubara yang belum dapat menerima Audiensi PD IWO Kabupaten Batubara dikarenakan masih melaksankan kegiatan yang belum dapat ditinggalkan, Zoom Meeting dengan Pemerintah Pusat terkait Program Asta Cita Presiden Prabowo dalam kaitan ketahanan Pangan.

Terkait informasi tentang peristiwa maupun kegiatan Polres Batubara, Kasat Intelkam mengungkapkan, pimpinan sudah menyampaikan kepada para Kasat dan Kapolsek agar informasi yang akan disampaikan ke Pihak Media dilakukan satu pintu", agar berita yang disajikan oleh Media tidak simpang siur dan menimbulkan kegaduhan". ujar Rubenta.

Kasie Humas Iptu Ahmad Fahmi menyampaikan, diharapkan pihak IWO tetap berkoordinasi dengan Sei Humas dalam pemberitaan kegiatan Polres Batubara", harapnya. (Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/6X2Ir1V
Berita Viral
| May 27, 2025 |

May 26, 2025

Ketua DPD Pemuda Demokrat Sumut Kecam Penahanan Pelajar di Polsek Medan Labuhan: Abaikan UU Peradilan Pidana Anak?


 
Medan, TOPINFORMASI.COM– Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, Drs. Rafli Tanjung, mengecam keras penahanan MS (16), seorang pelajar SMA, oleh Polsek Medan Labuhan terkait kasus tawuran di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Rafli menilai tindakan kepolisian tersebut gegabah dan mengabaikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
 
"Polsek Medan Labuhan seharusnya lebih bijak dalam menangani kasus ini. Penahanan MS dinilai prematur, terlebih mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur yang diduga bukan pelaku utama," tegas Rafli. Ia menekankan bahwa UU SPPA mengatur penangguhan penahanan bagi anak yang bukan pelaku utama, apalagi jika ada jaminan dari orang tua, lembaga kesejahteraan sosial, atau pemerhati anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012.
 
Rafli mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk lebih proaktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi hukum kepada anak-anak. Menurutnya, edukasi hukum krusial agar anak-anak memahami konsekuensi hukum dari tindakan seperti tawuran. "Jangan langsung menjustifikasi anak bersalah. Anak perlu dibina, bukan dipenjara," tegasnya.
 
Kekecewaan Rafli semakin bertambah karena upaya penangguhan penahanan yang diajukan orang tua MS bersama DPD LSM Penjara Sumut ditolak oleh pihak kepolisian. Hal ini, menurutnya, sangat disayangkan dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap UU SPPA.
 
"Penahanan anak di bawah umur seharusnya menjadi upaya terakhir. Pendekatan keadilan restoratif jauh lebih penting daripada pendekatan represif yang berpotensi merusak masa depan anak," ujar Rafli.
 
Kasus MS ini kembali menyoroti perlakuan aparat penegak hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Banyak pihak berharap agar prinsip perlindungan anak diutamakan dalam sistem peradilan pidana, dan pendekatan keadilan restoratif menjadi prioritas utama. (Red) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/xK9y8FS
Berita Viral
| May 26, 2025 |

Pernyataan Ketua Umum DPP Pujaketarub Indonesia: Pembinaan, Bukan Penjara bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum


 
Medan, TOPINFORMASI.COM– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Jawa Nusantara Bersatu (Pujaketarub) Indonesia, Hermawan, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya terhadap penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Beliau menekankan perlunya prioritas pada pembinaan, bukan penjatuhan sanksi pidana penjara. Menurut beliau, anak merupakan aset bangsa yang perlu mendapat perhatian dan perlakuan khusus. "Anak-anak harus dibina, bukan dipenjara," tegas Hermawan.
 
Hermawan menyerukan intensifikasi program edukasi dan sosialisasi hukum bagi anak dan remaja, khususnya terkait tindak pidana seperti tawuran. Beliau meminta aparat kepolisian untuk memberikan pemahaman hukum secara komprehensif sebelum mengambil tindakan hukum. "Penting untuk memastikan anak-anak memahami implikasi hukum dari perbuatan mereka sebelum dikenakan sanksi," jelasnya.
 
Kasus tawuran di Pasar 5, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, yang melibatkan MS (16), seorang pelajar SMA Swasta di Desa Helvetia, menjadi sorotan. Penahanan MS oleh Polsek Medan Labuhan dinilai kontroversial karena diduga mengabaikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (USPA). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap pendidikan dan masa depan MS. Upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh orang tua MS dan DPD LSM Penjara Sumut pun ditolak.
 
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Saiful Azhar, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur yang bukan pelaku utama dimungkinkan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bapas Kelas I Medan berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini selaras dengan prinsip pemulihan dan perlindungan hak-hak anak.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/pKirtCx
Berita Viral
| May 26, 2025 |

May 25, 2025

Pengungkapan Cepat Kasus Penyerangan Terhadap Pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh Polda Sumatera Utara


Medan, TOPINFORMASI.COM– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus penyerangan terhadap dua pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam waktu kurang dari 10 jam pasca-kejadian. Korban, Jaksa Senior Jhon Wesly Sinaga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Asencio Silvanov Hutabarat, mengalami penyerangan di perkebunan sawit milik pribadi Bapak Sinaga di Desa Perbagingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
 
Dalam konferensi pers pada Minggu, 25 Mei 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Brigjen Pol. Sumaryono, mengumumkan penangkapan dua tersangka. Tersangka utama, yang diduga sebagai otak pelaku, diidentifikasi sebagai Alpa Patria Lubis alias Kepot, Wakil Ketua Koti PP Deli Serdang. Tersangka eksekutor, Surya Darma alias Gallo, juga telah diamankan. Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah; Kepot ditangkap pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing, Medan, sementara Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai. Keduanya memiliki rekam jejak kriminal sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
 
Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi potensi tersangka lain dan mengungkap secara komprehensif motif di balik penyerangan ini. Tim penyidik tengah fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi kasus.
 
Bapak Sinaga mengalami luka bacok pada lengan, sementara Bapak Hutabarat mengalami luka pada lengan bawah dan perut. Keduanya telah menerima perawatan medis. Bapak Sinaga diketahui menangani kasus terpidana Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
 
Keberhasilan Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini dengan cepat, di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, menunjukkan komitmen tinggi dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap aparatur negara. Polda Sumut akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan seluruh pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/omi7KO0
Berita Viral
| May 25, 2025 |

Modus Pinjam Sepmor Untuk Belik Es, Gondel Ditangkap Polsek Lima Puluh



Batubara. TOPINFORMASI.COM
Modus pinjam, sepeda motor (Sepmor) Scoopy BK 4483 TBX milik Rizki Saputra dilarikan dan di jual oleh pelaku, Rian Pradana alias Gondel (31) warga Dusun V Desa Mangkei Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Minggu 25/5/2025.

Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 20 Mei 2025 sekira pukul 13:00 wib, saat korban melewati rumah tersangka di dusun V Desa Mangkei Baru, Gondel (pelaku) sedang duduk - duduk bersama saksi Deni Deden, lalu pelaku memanggil korban Rizki Saputra, kemudian korban menghampiri keduanya dan memarkirkan sepmor Honda scopy BK 4483 TBX di samping rumah pelaku.

Kemudian korban duduk dan ngobrol bersama disamping rumah pelaku, tak lama kemudian Deni Deden seminjam sepmor milik korban yang mana kunci masih tergantung. Dan korban mengizinkan Deni Deden meminjam motornya untuk membeli voucher internet. Setelah Deni Deden kembali, kemudian Gondel mendekati sepmor milik korban dan mengatakan, "Pinjam dulu sepmormu untuk belik es", "lalu korban menjawab, "jangan bang, aku mau kerja, tapi Pelaku sudah menghidupkan sepmor tersebut langsung tancap gas."jelas Fahmi.

Kemudian korban menunggu hingga sore namun pelaku tak kunjung kembali dan sudah membawa lari sepmor tersebuti. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000, (Delapan belas juta rupiah), dan kemudian korban membuat laporan ke Polsek Lima Puluh.

Dan pada Kamis 22 Mei 2025, sekitar pukul 8:30 Wib, Polsek lima puluh mendapat informasi bahwa pelaku sedang beradrumahya , atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang di ipimpin Kanit Reskrim Ipda D.P Manalu bersma bhabinkamtibmas mendatangi rumah pelaku dan ditemukan pelaku sedang tidur didalam kamar posisi terkunci, 

Setelah dihimbau agar keluar, namun pelaku tak menghiraukan sehingga dilakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu dan mengamankan pelaku.saat di interogasi, sepmor tersebut sudah di jual, dan pelaku langsung di bawa kepolsek Lima Puluh. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sepmor telah ditemukan."pungkasnya . (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/w0AvuQL
Berita Viral
| May 25, 2025 |

Desakan Pencopotan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Terkait Dugaan Pelanggaran UU Peradilan Anak


 
MEDAN, TOPINFORMASI.COM– Terkait kasus tawuran yang melibatkan sembilan tersangka, tujuh di antaranya anak di bawah umur, terjadi polemik di masyarakat Medan Labuhan. Penolakan penangguhan penahanan terhadap ketujuh anak tersebut, termasuk seorang pelajar kelas 10 yang akan menghadapi ujian kenaikan kelas, mendapat kecaman publik. 

Desakan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar, pun mengemuka, ditujukan kepada Kapolres Belawan.
 
Dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi sorotan utama. Penolakan penangguhan penahanan dinilai tidak mempertimbangkan hak-hak anak dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

 Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya proses pendidikan para anak, terutama M.S (16), pelajar kelas 10 yang terancam tidak dapat mengikuti ujian kenaikan kelas.
 
Keluarga para anak dan berbagai elemen masyarakat menyatakan keprihatinan atas situasi ini. 

" Mereka mendesak agar proses hukum yang dijalankan mempertimbangkan aspek pemulihan dan tidak mengabaikan hak-hak anak. 

 Desakan pencopotan Iptu Hamzar merupakan bentuk tuntutan agar kasus ini ditangani secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU SPPA. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan tersebut.

Hal senada dikatakan Balai Pemasyarakatan ( BAPAS )  Muktar Rambe dan Saiful Azhar   , mereka merekom Pasal 32 Undang undang No.11 tahun 2012  tentang Peradilan terhadap Anak , Bahwa Penangguhan Penahanan terhadap anak bisa dilakukan apabila orang tua sebagai penjamin dan di dukung oleh lembaga  Suadaya masyarakat , yang dalam hal ini oleh LSM Penjara. (Red) 





from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/7OPIWB6
Berita Viral
| May 25, 2025 |

May 24, 2025

Penggerebekan Dragon KTV Medan: 708 Butir Ekstasi Ditemukan, 11 Karyawan Ditangkap, Owner dan Oknum TNI Diburu


Medan, TOPINFORMASI.COM– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) menggerebek Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Medan, pada Sabtu dini hari (24/5) pukul 00.30 WIB. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dan Kompol Deni Boy dari Subdit 1 Ditresnarkoba Poldasu, berhasil mengamankan 708 butir ekstasi dan 11 orang karyawan, termasuk manajer.
 
Informasi dari sumber kepolisian menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian saat ini tengah memburu dua orang tersangka utama, yaitu pemilik Dragon KTV berinisial D dan seorang oknum TNI berinisial R, yang diduga sebagai pemilik ekstasi tersebut. "Kedua pelaku sedang diburu," ungkap seorang perwira polisi yang enggan disebutkan namanya.
 
Kompol Deni Boy dari Subdit 1 Ditresnarkoba Poldasu membenarkan penggerebekan dan penangkapan tersebut. "Benar, telah diamankan 11 orang dengan barang bukti 708 butir ekstasi. Semua yang diamankan merupakan karyawan dan seorang manajer, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumut," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, Dirresnarkoba Poldasu Kombes Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/YXlWFs3
Berita Viral
| May 24, 2025 |

Penangkapan Remaja 16 Tahun Babak Belur Pasca Tawuran di Medan Labuhan Menuai Pertanyaan


Medan, TOPINFORMASI.COM– Penangkapan MS (15), seorang remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Veteran Pasar 5, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli dan ditemukan dalam kondisi babak belur pasca penahanan di Polsek Medan Labuhan, menimbulkan kontroversi.  

Penangkapan yang dilakukan di Pasar Lima, jauh dari lokasi tawuran, serta kondisi fisik MS yang memprihatinkan, memicu pertanyaan publik terkait penegakan hukum terhadap anak di bawah umur.
 
Iptu Hamzar, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, membenarkan penahanan MS dan menyatakan kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.  

Namun, Saiful Azhar dari Bapas Medan menjelaskan kemungkinan penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur yang bukan pelaku utama, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 32 tentang penangguhan penahanan.

Saat ini Upaya dari keluarga MS meminta agar ditangguhkan penahanan nya karena anak dibawah umur  ditolak oleh kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan menjadi polemik. 
 
Kondisi MS yang luka-luka pasca penahanan menjadi sorotan utama. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penangkapan dan perlakuan terhadap anak di bawah umur dalam proses hukum.  

Pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, termasuk akses terhadap perawatan medis dan pendampingan hukum, menjadi fokus utama diskusi.

 Kejadian ini mendesak evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penangkapan dan penanganan kasus yang melibatkan anak, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlindungan terbaik bagi anak-anak di Medan.  

Kasus ini juga mempertanyakan apakah prosedur standar operasional (SOP) dalam penanganan kasus anak telah dijalankan dengan benar.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/QYZej0i
Berita Viral
| May 24, 2025 |

Jurnal Indonesia PWI Harus terus Lakukan Pendidikan dalam Program UKW


Medan, TOPINFORMASI.COM- Salah satu Program terbaik Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Mendapat Apresiasi dari Para jurnalis yang berada di Sumatra Utara ,  

Program yang mengangkat Pendidikan terhubung dalam Perundang undangan Pers dan menjadikan insan Pers lebih Profesional dalam bertugas menjalankan Profesi jurnalistik . 


Seperti Yang di katakan jurnalis Boim yang Pernah mengikuti Program Uji Kompetensi Wartawan memberi tanggapan terhadap Tudingan Yang tidak baik dalam program PWI menjalankan UKW untuk para jurnalis Indonesia . 


Kalau saya Pribadi menganggap masalah yang terjadi bukan lah hal yang serius , Program Uji Kompetensi Wartawan adalah Program Pendidikan untuk para jurnalis bagi kelangsungan Hal profesi Jurnalistik bukan suatu hal yang buruk menurut saya , harus nya kita semua yang berprofesi sebagai jurnalis mendukung hal ini , kalau pun ada ketidak beresan dalam program pendidikan tersebut bukan lah hal yang keseluruhan namun hanya segelintir oknum saja , menurut saya program pendidikan ini harus tetap di laksanakan ,  


Bagi yang tidak mengikuti Program Penyelenggaraan Pendidikan UKW. Juga tidak menjadi masalah bagi insan Pers, toh mereka juga masih di akui sebagai wartawan . Namun Terkait kemitraan terhadap suatu Pemberitaan tentunya para mitra menginginkan para jurnalis yang memiliki Pengetahuan khusus dalam membuat suatu Pemberitaan. Mungkin itu harapan mereka dalam Kemitraan suatu Pemberitaan , Saya juga menanggapi tentang apa yang terjadi dalam kemelut Di PWI dan saya beranggapan itu hanyalah Oknum bukan program pendidikan UKW yang di permasalahkan .


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Oyu36tE
Berita Viral
| May 24, 2025 |

LASUMA FC Maju ke Piala Polrestabes Medan Setelah Raih Juara di Medan Utara


Medan, TOPINFORMASI.COM– LASUMA FC, sekolah sepak bola binaan keluarga almarhum pesepakbola legendaris Lasdi Arman, akan berlaga di Piala Polrestabes Medan setelah menorehkan prestasi gemilang di turnamen sepak bola usia dini Medan Utara. Tim ini berhasil meraih juara 1 kategori usia 12 tahun dan juara 2 kategori usia 10 tahun.
 
Kemenangan di Medan Utara telah menarik perhatian pecinta sepak bola Sumut. Apresiasi besar dari masyarakat membuahkan undangan khusus bagi LASUMA FC untuk berpartisipasi dalam Liga Polrestabes Medan 2025, yang akan berlangsung pekan depan.
 
Direktur Utama LASUMA FC, Aini, melalui Direktur Keuangan Nita Amanda, S.E., menyatakan kesiapan tim. "Kami akan mempersiapkan pemain terbaik LASUMA FC untuk berlaga di turnamen ini," ujar Nita. Pihaknya berjanji akan meningkatkan pelatihan dan pendidikan para pemain muda agar dapat meraih prestasi lebih tinggi, bahkan hingga tingkat nasional.
 
Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan ini, LASUMA FC memberikan bonus uang tunai kepada para pelatih dan pemain. Hal ini disampaikan Nita dalam acara syukuran di sekretariat LASUMA FC.
 
Pelatih Lasman menambahkan, "Keberhasilan ini akan membawa mereka ke jenjang profesional. Saya akan fokus pada peningkatan teknik, kedisiplinan, kekompakan, dan fisik pemain. Strategi yang lebih jitu akan diterapkan untuk menghadapi klub lain di turnamen mendatang," tegasnya.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/DOWv6zX
Berita Viral
| May 24, 2025 |

May 23, 2025

Sang Pejuang Dhuafa: Sedekahmu, Niatkan untuk Ayah Bunda


Deli Serdang, TOPINFORMASI.COM– Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) kembali menggelar Safari Jumat Barokah, membagikan ratusan nasi bungkus kepada jamaah Jumat di Masjid Al Ridho, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas rutin KSJ yang telah beberapa kali dilaksanakan di berbagai dusun di Desa Paya Gambar. Pembagian nasi bungkus bertujuan memotivasi masyarakat untuk turut berbagi kepada sesama.
 
Sang Pejuang Dhuafa, H. Ikhwan Lubis, menjelaskan, "Kami keliling dari masjid ke masjid bersama KSJ untuk membagikan nasi bungkus, mencari keberkahan, dan memotivasi masyarakat agar peduli sesama. Kami hanya pembuka jalan; KSJ berharap masyarakat akan melakukan hal serupa di setiap masjid saat Jumat. Ini sangat bermanfaat bagi jamaah."
 
H. Ikhwan menambahkan, "Kita tak tahu apakah ada jamaah yang kekurangan makanan siang. Bantuan nasi bungkus ini dapat membantu mereka, dan semoga anak-anak semakin rajin sholat Jumat."
 
H. Ikhwan Lubis memberikan pesan bagi mereka yang peduli dengan kaum dhuafa: "Bersedekahlah kepada yang membutuhkan. Niatkan untuk orang-orang tersayang, terutama ayah dan ibumu. Semoga menjadi keberkahan."


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/4JaoV3A
Berita Viral
| May 23, 2025 |

Ibu Korban Mohon Kepada Kapolda SumutTangkap Terduga Pelaku Pencabulan Balita 'SS' Di Taput


Medan, TOPINFORMASI.COM-Kasus pencabulan terhadap seorang balita di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), sebut saja namanya Jelita (4,5) tahun, sampai saat ini belum menemui titik terang, Kamis.(22/5/26)

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini sudah dilaporkan Ibu korban Sarmina Simangunsong, ke Polres Tapanuli Utara sejak 21 Januari 2025 yang lalu.
Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi LP/B/13/1/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatra Utara, dimana sang terduga Terlapor 'SS' ternyata masih bebas berkeliaran.

Namun, hingga kini Polres Taput tampak kurang serius memproses laporan tersebut, apalagi menangkap terduga pelaku.

"Padahal, hasil visum sudah, sebagai alat bukti, dan anak saya sudah menjelaskan siapa pelakunya dan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan," ujar ibu korban Sarmina Simangunsong.

Pihak Keluarga pun merasa sangat kecewa terhadap kinerja pihak kepolisian yang hingga kini belum juga menangkap terduga pelaku pelecehan terhadap anaknya sehingga meminta bantuan dari Tim Kantor Hukum 'Dalihan Natolu Law Firm' untuk mendampingi membuat Laporan Dumas ke Mako Polda Sumut, pada Senin (19/5) yang lalu.

Menurut Penasehat Hukum korban, dari seluruh rangkaian Proses penyelidikkan yang telah di jalani, sudah selayaknya perkara ini sudah dapat ditingkatkan kepada Tahap Penyidikan.

Lebih lanjut, Daniel Simangunsong S.H., M.H., mengatakan jika kasus ini tidak tertangani dengan cepat oleh aparat kepolisian, kejadian ini bisa saja akan bertambah banyak.

“Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation (SCI) agar hasilnya valid,” kata Daniel.

Scientific crime investigation (SCI) adalah pendekatan investigasi yang menggunakan metode ilmiah dan teknologi untuk mengungkap kasus kejahatan.

"Saya bersama keluarga dan Tim Penasehat Hukum, sangat menyayangkan atas lambatnya kinerja pihak penyidik Polres Taput, karena sampai saat ini Terduga pelaku pencabulan SS (45) terhadap anak saya Jelita, belum juga di amankan.

Sarmina berharap agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dalam hal ini Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan beserta jajaran agar secepatnya mengamankan terduga pelaku..(Syahdan/Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/1WzJE5p
Berita Viral
| May 23, 2025 |

May 22, 2025

Operasi PEKAT TOBA-2025: Polda Sumut Berhasil Memberantas 1.153 Kasus Premanisme


Medan, TOPINFORMASI.COM-22 Mei 2025 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menyelesaikan Operasi Kepolisian Kewilayahan "PEKAT TOBA-2025" yang berlangsung selama 21 hari, dari 1 Mei hingga 21 Mei 2025. Operasi ini berhasil memberantas 1.153 kasus premanisme dan mengamankan 1.389 pelaku. Hasilnya berkontribusi pada terciptanya iklim investasi yang kondusif di Sumatera Utara.
 
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa Operasi PEKAT TOBA-2025 menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dari 1.153 kasus, 155 kasus (203 tersangka) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sisanya, 998 kasus (1.186 pelaku), mendapat pembinaan dan wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
 
Berikut rincian kasus yang ditangani:
 
- Pungutan liar (Pungli): 1.022 kasus (1.195 pelaku). Dari jumlah ini, 27 kasus (30 tersangka) ditingkatkan ke penyidikan, sementara 996 kasus (1.166 pelaku) diberikan pembinaan.
- Pemerasan: Semua 46 kasus (64 pelaku) ditingkatkan ke penyidikan.
- Perbuatan tidak menyenangkan: Dari 7 kasus (14 pelaku), 6 kasus (6 tersangka) ditingkatkan ke penyidikan, 1 kasus (8 pelaku) diberikan pembinaan.
- Pengeroyokan Kelompok/Perorangan: Dari 5 kasus (16 pelaku), 4 kasus (4 tersangka) ditingkatkan ke penyidikan, 1 kasus (12 pelaku) diberikan pembinaan.
- Penganiayaan Kelompok/Perorangan: Semua 73 kasus (100 tersangka) ditingkatkan ke penyidikan.
 
Selain tindakan represif, Polda Sumut juga melakukan upaya preventif dan preemtif, seperti patroli rutin, kunjungan kamtibmas, dan pendekatan humanis melibatkan tokoh masyarakat dan agama. Upaya ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat.
 
Meskipun Operasi PEKAT TOBA-2025 telah berakhir pada 21 Mei 2025, Polda Sumut tetap berkomitmen memberantas premanisme. Masyarakat diminta melaporkan setiap kejadian yang meresahkan. Polda Sumut siap bertindak tegas dan terukur. Operasi ini membuktikan komitmen negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung iklim investasi yang aman dan berkelanjutan di Sumatera Utara.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Myx0pH9
Berita Viral
| May 22, 2025 |

Bongkar Jaringan Gelap! Forum Pemuda NTT Dukung Kapolda Sumut Tuntaskan Mafia PMI Ilegal


MEDAN, TOPINFORMASI.COM– Dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam memberantas mafia perdagangan orang terus mengalir. Kali ini, Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP NTT) Wilayah Sumut menyatakan sikap tegas: mendukung penuh pengungkapan praktik gelap penyelundupan pekerja migran ilegal asal NTT di Sumut.

Ketua DPW FP NTT Sumut, Devis Abuimau Karmoy, menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Polda Sumut. “Kami punya data akurat terkait keberadaan yayasan yang selama ini menjadi dalang penyelundupan tenaga kerja ilegal asal NTT ke Sumut, khususnya Medan,” ujar Devis dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5).

Devis juga meminta agar Polda Sumut tak berhenti pada kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Subdit Renakta, yang berhasil menyelamatkan 26 calon PMI ilegal—12 di antaranya berasal dari NTT. Ia menegaskan perlunya penyelidikan berkelanjutan untuk membongkar jaringan hingga ke akar.

Sebelumnya, pada Jumat (16/5), Subdit Renakta Polda Sumut menggagalkan upaya pengiriman puluhan pekerja migran ilegal di Desa Tumpatan Nibung, Batang Kuis, Deli Serdang. Para korban ditampung sementara di sebuah rumah sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Tiga agen penyalur ditangkap dalam operasi ini.

“Kapolda harus bersikap presisi dan bila perlu berkoordinasi dengan Polda NTT di Kupang agar jaringan mafia ini bisa dibongkar sampai ke asalnya,” tegas Devis.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/OL7pzIl
Berita Viral
| May 22, 2025 |

GAWAT! BAJAJ MAXRIDE BEROPERASI ILEGAL, KESELAMATAN PENUMPANG TERABAIKAN DI SUMUT


Medan,TOPINFORMASI.COM– Kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Bajaj MAXRIDE, di Sumatra Utara menuai kekhawatiran serius. Selain dituding tidak bertanggung jawab terhadap pelanggannya, terkuak fakta mengejutkan bahwa Bajaj MAXRIDE beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Situasi ini mengancam keselamatan dan hak-hak penumpang di tengah maraknya penggunaan layanan ini.

Fakta ini terkuak dari investigasi media menyusul sejumlah insiden yang melibatkan armada Bajaj MAXRIDE yang beroperasi di tengah masyarakat Sumatera Utara.

Salah seorang pelanggan, Yani (25), warga Medan, membagikan pengalaman buruknya. "Kami memesan Bajaj MAXRIDE dari aplikasi online. Mungkin karena masih viral, jadi sedikit mahal pun tidak apa-apa," tuturnya.

 Namun, Yani melanjutkan, "Di tengah perjalanan sering terjadi razia. Setelah mereka bermasalah, kami ditinggalkan begitu saja. Kami jadi khawatir, kenapa dan mana tanggung jawabnya? Kenapa tidak ada Bajaj lain yang sama untuk mengantarkan kami ke tujuan? Itu pengalaman saya yang pertama."

Pengalaman kedua Yani bahkan lebih parah. "Saya dan adik mengalami kecelakaan saat menggunakan Bajaj MAXRIDE hingga mengalami benturan keras. Dan kami bingung, tidak ada pertanggungjawaban dari perusahaan itu sendiri hingga kami terabaikan sebagai pelanggan Bajaj MAXRIDE," jelas Yani dengan nada kecewa.

Operasi Ilegal dan Ketiadaan Tanggung Jawab
Belakangan diketahui bahwa Bajaj MAXRIDE yang beroperasi secara online ini memang belum memiliki izin operasional di tengah masyarakat Kota Medan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) Dinas Perhubungan Kota Medan, Ami Kholis Hasibuan, dengan tegas menyatakan, "Memang mereka belum ada izin untuk beroperasi menampung pelanggan (penumpang). Memang mereka tidak mengikuti peraturan Wali Kota Medan, sangat disayangkan."
Ami Kholis menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menindak armada Bajaj MAXRIDE dengan menyita kendaraan, "Namun tidak diindahkan," keluhnya.

Ketika media bertanya bagaimana cara menandai angkutan yang belum memiliki izin, Ami menjelaskan, "Lihat saja plat nomor kendaraan mereka itu masih berwarna putih. Yang sudah memiliki izin seharusnya plat nomor kendaraan yang berwarna kuning. Agar masyarakat bisa memahami, dan harus waspada menggunakan angkutan agar ada pertanggungjawaban asuransi jiwa dalam hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan saat mengendarai objek tersebut."

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan Bajaj MAXRIDE belum memberikan keterangan resmi. Pihak Kominfo juga belum memberikan penjelasan mengenai bagaimana aplikasi tersebut bisa sampai ke masyarakat dan beroperasi tanpa izin.(tim) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Tprv76Z
Berita Viral
| May 22, 2025 |

May 21, 2025

Pengedar Pil Ekstasi Diringkus Tim Satres Narkoba Polres Batubara


Batubara. TOPINFORMASI.COM                
Ewa Prabowo (29) warga Komplek perumahan PT EMHA Lingkungan Vll Kelurahan Sipare-pare, Kecamatan Sai Suka Kabupaten Batubara diringkus Tim Satres Narkoba Polres Batubara atas kepemilikan narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti, 5 butir narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,43 gram. 5 butir narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,47 gram, 1 unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biru serta 1 uaanit Sepeda Motor Vario Warna Merah Tanpa Nopol.

Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Ramses Ramsit Panjaitan melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jum'at 16 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib .

Sebelumnya Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang memiliki atau menyimpan Narkotika sedang berada di Perumahan Perma,i Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Berbekal informasi tersebut, Personil melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan penggrebekan. Saat dilakukan penggrebekan petugas berhasil mengamankan tersangka . Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 butir.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di gelandang ke Sat Resnarkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", ujar Fahmi.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/uQgW8am
Berita Viral
| May 21, 2025 |

Kepala Dinas dan Bendahara Disbudporapar Deli Serdang Tersangka Korupsi Rp611 Juta


Medan, TOPINFORMASI.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp611.200.000. Tersangka tersebut adalah IS, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, dan MSH, Bendahara Pengeluaran Disbudporapar. Keduanya diduga menyalahgunakan dana yang diperuntukkan bagi kegiatan perjalanan dinas atlet dan pelatih, serta pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi dalam Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POP Provsu) dan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) tahun anggaran 2024.
 
Kepala Kejari Deli Serdang, Mochammad Jeffry, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Boy Amali, menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan telah dikeluarkan sejak awal Maret 2025. "Dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp611.200.000," ujar Boy Amali kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
 
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, IS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, sementara MSH ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sejak 20 Mei 2025.
 
Kejari Deli Serdang berharap kasus ini menjadi perhatian bersama dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Perkembangan selanjutnya terkait penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala. Berita ini dikutip dari blokberita.com, Rabu (21/5/2025).


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Nruhdxq
Berita Viral
| May 21, 2025 |

Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Medan: Anggaran Menggelembung, Pejabat Bungkam


 
Medan, TOPINFORMASI.COM– Dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Medan semakin menguat. Penggunaan anggaran terlihat tidak transparan dan diduga terjadi pemborosan. Data menunjukkan beberapa pengadaan barang dan jasa di tahun anggaran 2023 dan 2024 mencurigakan.
 
Kejanggalan Anggaran:
 
- Perlengkapan Kantor: Pengadaan puluhan kursi dan meja dengan harga yang terkesan tinggi.
 
- Laptop: Pengadaan laptop sebanyak 11 unit (Rp 356 juta) di tahun 2023 dan 50 unit (Rp 1,5 miliar) di tahun 2024. Lokasi dan merek laptop ini tidak diketahui.
 
- Lainnya: Sewa bunga, pengadaan lainnya juga menimbulkan pertanyaan.
 
Pejabat Terkait Bungkam:
 
Sekretaris Dewan (Ali Sipahutar) dan Kepala Bagian Persidangan (Andreas) tidak merespon konfirmasi dan bahkan memblokir nomor wartawan.
 
Kesimpulan:
 
Temuan ini menunjukkan adanya potensi penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD Medan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran perlu segera diusut tuntas oleh pihak berwenang. (Red) 


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/hujOIRo
Berita Viral
| May 21, 2025 |

Perumda Tirtanadi Sumut Peringati Harkitnas 117 Tahun


Medan, TOPINFORMASI.COM

Perusahaan Umum Daerah (Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang Ke 117 di halaman belakang kantor Perumda Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja No 1 Medan, Selasa 20/5/2025.

Setiap tanggal 20 Mei, Perumda Tirtanadi Sumut selalu memperingati Hari Kebangkitan Nasional atau disingkat (Harkitnas) bertujuan untuk memperingati sejarah panjang perjalanan yang telah dilalui bangsa Indonesia menuju Kemerdekaan.

Peringatan Hardiknas Perumda Tirtanadi Sumut di Pimpin oleh Plt Direktur Utama Ewin Putra dan di ikuti oleh seluruh Kepala Divisi, serta Karyawan /ti dan Tenaga Kontrak.
.
Ewin Putra dalam pidato nya mengatakan, Peringatan 117 Tahun Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas 2025 bertujuan untuk memelihara, menumbuhkan dan menguatkan jiwa nasionalisme kebangsaan kita sebagai landasan dasar dalam melaksanakan pembangunan, menegakkan nilai-nilai demokrasi berlandaskan moral dan etika berbangsa dan bernegara, mempererat persaudaraan untuk mempercepat terwujudnya Indonesia Emas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanpa hadir Sekretaris Perusahaan Perumda Tirtanadi Nurlin, Kadiv SPI Ferdinan Ginting , Kadiv Trandisd Dedi Gusman, Kadiv PLT Doli Siregar, Kadiv Air Bersih Ali Siregar serta para Kain, Kabid dan Kabag M.Hendri Purba. (Syahdan/Red)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Iob6CXp
Berita Viral
| May 21, 2025 |
Back to Top