Medan, TOPINFORMASI.COM
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara, Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan nilai proyek yang mencapai Rp43,7 miliar. Sabtu 30/8/2025.
Kedelapan tersangka yakni, MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika), serta TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batubara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Kejatisu, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik mutu maupun kualitas, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Namun, pembayaran tetap dilakukan 100 persen oleh Dinas PUTR Batubara.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, delapan tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/LMCGWy6
Berita Viral
No comments:
Post a Comment