July 28, 2025

Penindakan Galian Tambang Tanpa Izin Di Batubara Terkesan Tebang Pilih

| July 28, 2025 |

Batubara. Topinformasi.com
Penindakan dan penegakan hukum galian di Kabupaten Batubara terkesan tebang pilih. Pasalnya dari belasan titik galian tambang pasir uruk, tanah uruk atau tanah timbun tanpa izin yang beroperasi di wilayah hukum Polres Batubara, namun hanya 1 galian tambang yang di tindak.

Penindakan itu dilakukan Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara pada Senin 28 April 2025 lalu di lokasi Dusun VI Desa Pare Pare Kecamatan Sei Suka.

Dari penindakan yang di pimpin Kanit Tipidter saat itu, Ipda Doni Irawan, Tim Opsnal Unit IV Tipidter mengamankan 5 orang Pelaku, 2, Unit Excavator Merk Komatsu dan Hitachi, 2 Unit mobil dump truck dengn NOPOL BK 8811 CY dan NOPOL BK 8174 XZ yang berisikan Hasil Galian Tambang berupa tanah uruk.

Dari 5 pelaku yang di amankan masing-masing, S (30) warga Dusun IV Desa Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Bosar Maligas Kabupaten Simalumgun. S (51) warga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, RS (39) warga Dusun Sono Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, P (64) warga Desa Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, dan seorang perempuan berinisial RD (45) warga Desa Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Informasi yang dihimpun hingga Juli 2025, belasan galian tambang tanpa izin di Kecamatan Datok Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sai Balai, Kecamatan Air Putih, Kecamatan Sai Suka dan Kecamatan Air Putih masih beroperasi.

Sementara aktivitas galian tambang tanpa izin tersebut menggunakan alat berat excavator (beko) yang diduga menggunakan BBM Bio Solar Non Industri. Namun tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum.

Sedangkan aktivitas galian tambang tanpa izin tersebut merugikan Negara, merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial ditengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu Negara memberikan sanksi pidana kepada para pelaku. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/WZyEYh7
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top