May 21, 2025

Pengedar Pil Ekstasi Diringkus Tim Satres Narkoba Polres Batubara

| May 21, 2025 |

Batubara. TOPINFORMASI.COM                
Ewa Prabowo (29) warga Komplek perumahan PT EMHA Lingkungan Vll Kelurahan Sipare-pare, Kecamatan Sai Suka Kabupaten Batubara diringkus Tim Satres Narkoba Polres Batubara atas kepemilikan narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti, 5 butir narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,43 gram. 5 butir narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,47 gram, 1 unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biru serta 1 uaanit Sepeda Motor Vario Warna Merah Tanpa Nopol.

Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Ramses Ramsit Panjaitan melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jum'at 16 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib .

Sebelumnya Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang memiliki atau menyimpan Narkotika sedang berada di Perumahan Perma,i Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Berbekal informasi tersebut, Personil melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan penggrebekan. Saat dilakukan penggrebekan petugas berhasil mengamankan tersangka . Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 butir.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di gelandang ke Sat Resnarkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", ujar Fahmi.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/uQgW8am
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top