August 11, 2020

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Nisel

| August 11, 2020 |
MOKI, Nias Selatan-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dengan agenda penyampaian Nota pengantar 10 Ranperda Kabupaten Nisel Tahun 2020 dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Nisel, Jalan Saonigeho Km. 3 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nisel Propinsi Sumatera Utara, Selasa (11/08/2020).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa, ST didampingi Wakil Ketua DPRD, Fa'atulo Sarumaha, S.IP, MM dan Agustana Ndruru dan dihadiri Sekda Nisel, Ir. Ikhtiar Duha, MM., mewakili Kapolres Nisel, mewakili Danlanal Nias, asisten I Bidang Pemerintahan, Gayus Duha, S.Pd, Sejumlah Anggota DPRD, Kepala OPD., Camat., Pers dan LSM.

Bupati Nisel diwakili Sekda, Ir. Ikhtiar Duha, MM menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah (Ranperda) merupakan salah satu urat nadi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menjadi dasar hukum, khususnya dalam segala usaha untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya yang miliki merupakan sebagai sarana pembangunan kesejahteraan masyarakat, papar Sekda.

Ikhtiar Duha, mengharapkan agar pimpinan dan anggota DPRD Nisel dapat melakukan pembahasan dan pengkajian bersama-sama dengan tetap memegang teguh asas yang dijiwai semangat kemitraan yang bersifat profesional dan demokratis dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan mufakat, tandas Sekda.

Pemerintah Nisel menyampaikan Nota pengantar 10 Ranperda dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Nisel yakni Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkualitas (LP2B), Ranperda tentang Perizinan Bidang Kesehatan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan/Jasa Kepelabuhan Pada Pelabuhan Lokal, Regional, Internasional dan ASDP di Nisel.

Ranperda tentang Retribusi Kekayaan Daerah Terhadap Mobil Pengadaan dari DAK Afirmasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kapal Angkutan Pelayanan Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Nisel, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus. (doeha)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3ahdzVB
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top